www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Jualan Sabu,Akhirnya Nenek Sumarni Di Ringkus SAT Res Narkoba
Editor: | Senin, 22-07-2019 - 10:40:36 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,RiauKontraS.com - nenek Sumarni (57) warga Jalan Kutilang SP.5 Jalur 12 Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kiri Kabupaten Siak,diringkus Sat Narkoba Polres Pelalawan atas dugaan sebagai bandar narkoba jenis shabu-shabu, Sabtu (20/07/19) sekira jam 21.30 Wib.

Penangkapan terhadap Nenek Sumarni berawal dari tertangkapnya tersangka lain atas nama Dwi Prastiawan (19) warga Jalan Hang Tuah SP 6 Jalur 8, Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan. Dimana Dwi mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Sumarni.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan kepada awak media, Senin (22/07/2019) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Sumarni hasil dari keterangan tersangka Dwi yang terlebih dahulu diamankan.

Atas keterangan tersebut, Anggota SatRes Narkoba Polres Pelalawan mendatangi rumah nenek Sumarni dan melakukan penggeledahan dalam pengembangan dari hasil keterangan Dwi.

Sumarni berhasil diamankan dirumahnya, dan dari hasil pengeledahan yang disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti berupa:

Satu buah dompet warna krem hijau lis merah, yang didalamnya berisi 1 paket/bungkus sedang diduga narkoba jenis shabu yang di bungkus plastik bening klip merah dengan berat kotor 1,54 gram, 1 Hp Nokia warna hitam, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite, dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

"Saat di introgasi, Sumarni mengaku BB tersebut miliknya. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses pengembangan dan pengusutan perkara lebih lanjut",jelas Bagian Humas Polres Pelalawan.(DN)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jualan Sabu,Akhirnya Nenek Sumarni Di Ringkus SAT Res Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved