www.riaukontras.com
| Aksi Petani Sawit dari Perwakilan 22 Provinsi Sawit Indonesia di Pimpin Ketum DPP Santri Tani NU | | Ramadhan di Desa Senggoro, Bupati Targetkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tuntas di 2024 | | Bupati Kasmarni Serahkan Zakat Harta Ke Baznas Bengkalis | | Pemkab Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Rohul | | Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang | | Pemkab Nias Utara Mengikuti Penilaian Kerja Penanganan Stunting Tahun 2022
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 29 Maret 2023
 
Jualan Sabu,Akhirnya Nenek Sumarni Di Ringkus SAT Res Narkoba
Editor: | Senin, 22-07-2019 - 10:40:36 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,RiauKontraS.com - nenek Sumarni (57) warga Jalan Kutilang SP.5 Jalur 12 Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kiri Kabupaten Siak,diringkus Sat Narkoba Polres Pelalawan atas dugaan sebagai bandar narkoba jenis shabu-shabu, Sabtu (20/07/19) sekira jam 21.30 Wib.

Penangkapan terhadap Nenek Sumarni berawal dari tertangkapnya tersangka lain atas nama Dwi Prastiawan (19) warga Jalan Hang Tuah SP 6 Jalur 8, Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan. Dimana Dwi mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Sumarni.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan kepada awak media, Senin (22/07/2019) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Sumarni hasil dari keterangan tersangka Dwi yang terlebih dahulu diamankan.

Atas keterangan tersebut, Anggota SatRes Narkoba Polres Pelalawan mendatangi rumah nenek Sumarni dan melakukan penggeledahan dalam pengembangan dari hasil keterangan Dwi.

Sumarni berhasil diamankan dirumahnya, dan dari hasil pengeledahan yang disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti berupa:

Satu buah dompet warna krem hijau lis merah, yang didalamnya berisi 1 paket/bungkus sedang diduga narkoba jenis shabu yang di bungkus plastik bening klip merah dengan berat kotor 1,54 gram, 1 Hp Nokia warna hitam, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite, dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

"Saat di introgasi, Sumarni mengaku BB tersebut miliknya. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses pengembangan dan pengusutan perkara lebih lanjut",jelas Bagian Humas Polres Pelalawan.(DN)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jualan Sabu,Akhirnya Nenek Sumarni Di Ringkus SAT Res Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved