Jangan Pasrah Jika Diberhentikan, Pemerintah Punya undang-undang Ketenagakerjaan tentang PHK
Editor: | Kamis, 25-04-2019 - 00:39:58 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.Com-Dalam dunia bisnis,bukan hal yang asing lagi ketika perusahaan melakukan PHK pada karyawan,biasanya hal ini diakibatkan ada beberapa hal, diantaranya yaitu karena performa karyawan yang terus menurun atau karena kondisi bisnis perusahaan,atau ketidaksukaan pihak perusahaan lagi melihat karyawannya.
Maka dari itulah,karyawan harus selalu siap menghadapi jelas kormaida Siboro.SH,kepada wartawan,disela-sela kesibukannya untuk memperjuangkan hak buruh di kabupaten Pelalawan ini.
Kormaida Siboro.SH,sebagai ketua DPC SBSI(serikat buruh sejahtera Indonesia) kabupaten Pelalawan sekaligus ketua DPD LSM PENJARA ( pemantau kinerja aparatur negara) Provinsi Riau,menambahkan,kita itu harus selalu siap menghadapi seperti kasus diatas,sebagai contoh salah satu persiapan, kita harus tahu hak-hak karyawan yang berkaitan dengan PHK,ketika karyawan di pecat,hak yang pertama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah hak akan uang pesangon karyawan yang di PHK.
Menurut undang-undang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2," karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun mendapat pesangon dua bulan upah,sedangkan karyawan dengan masa kerja dua tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun mendapat pesangon tiga bulan upah.
Begitu pula uang untuk penghargaan masa kerja yang terdapat dalam undang undang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, "karyawan yang sudah bekerja selama tiga tahun atau lebih,namun kurang dari enam tahun akan mendapat dua bulan upah,sedangkan karyawan dengan masa kerja enam tahun atau lebih tapi kurang dari sembilan tahun,mendapat tiga bulan upah.
Karyawan yang terkena PHK juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak,misalnya hak karyawan yang bisa diganti itu hak cuti tahunan yang belum diambil atau hak ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya yang ditugaskan untuk bekerja di tempat jauh,terang kormaida.
Salah satu contoh kasus buruh yang sekarang masih bergulir yang kita tangani adalah kasus karyawan yang bekerja di perkebunan pribadi milik bapak Maruhum Sianipar,bertempat di desa lubuk ogung,kecamatan bandar sei kijang,kabupaten Pelalawan,dimana buruh yang bekerja di perkebunan tersebut berjumlah 28 orang,namun sampai sekarang belum memiliki jaminan kesehatan atau BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.
Awalnya kasus ini bergulir karena pihak perkebunan mempekerjakan karyawannya sudah bekerja puluhan tahun di perkebunan pribadi ini di perlakukan semena- mena oleh mandor, karena karyawan tidak terima dengan perlakuan terhadap mereka dan melaporkan ini ke serikat SBSI dan memang para karyawan ini adalah anggota SBSI.
Lalu tanggal 10 Oktober 2018 kita sudah melaporkan kasus buruh ini ke dinas ketenagakerjaan provinsi,dan Ibu Sondang dari dinas ketenagakerjaan provinsi Riau bagian pengawasan sudah menangani kasus buruh ini, Jelasnya
Menurut keterangan dari ibu Sondang kepada kami, perkebunan milik bapak Maruhum Sianipar ini masih kebun pribadi,dan tidak mempunyai izin,namun yang menjadi pertanyaan buat kita,lahan seluas kurang lebih 230 hektar masih dianggap kebun pribadi.?
Undang agraria,disitu tertuang bahwa kebun pribadi itu tidak boleh lebih dari 25 hektar,lewat dari situ seharusnya sudah memiliki izin yang berbadan hukum,dan pada intinya perkebunan milik bapak Maruhum Sianipar ini,sudah melanggar undang undang no 13 tahun 2003, dan juga peraturan presiden (Perpres)) nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan,kasus ini sampai saat ini masih bergulir dan belum ada dapat titik temu kesepakatannya.
Empat dari enam orang karyawan yang di PHK ini, istrinya masih berstatus karyawan,pada pertemuan kemarin melalui kuasa hukum bapak Sianipar kita mempertanyakan apa masih bisa empat karyawan yang di PHK ini untuk tinggal di perumahan karena istri-istri mereka masih bekerja di sana,namun jawabannya tidak boleh, Jelasnya
Jadi kita dari SBSI meminta supaya istri dari keempat karyawan yang di PHK ini juga dikeluarkan dari pekerjaannya namun juga pihak perkebunan membayarkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan,namun pihak perkebunan melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak mau,makanya kasus ini belum selesai dan kemungkinan kita akan melanjutkan kasus ini ke PHI ( pengadilan Home Industri ),jelas kormaida.
Jadi saya menghimbau kepada perusahaan yang ada di kabupaten Pelalawan ini,agar lebih peduli dengan kesejahteraan dan apa yang menjadi hak para karyawan,karena pada intinya,tampa adanya karyawan atau tenaga kerja perusahaan itu takkan bisa beroperasi,dan terkhususnya bagi para karyawan atau buruh yang ada di Pelalawan ini,SBSI ( serikat buruh sejahtera Indonesia) siap mendampingi para buruh untuk memperjuangkan hak-hak buruh,agar buruh tidak di tunda oleh perusahaan nakal,tutup kormaida Siboro.SH.(Dav)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :