Antusiasi Pegawai Diskominfoss Kuansing Lakukan Goro, Radio LPPL Kuansing FM On Air Kembali
Editor: | Kamis, 28-03-2019 - 22:03:06 WIB
TELUK KUANTAN, RIAUKontraS.com - Dinas Kominfoss Kabupaten Kuansing melakukan gotong royong bersama di halaman dan didalam ruangan Radio LPPL Kuansing FM, Goro ini dilakukan atas arahan kepala dinas Ir, Syamsir Alam, MM setelah izin siaran Radio LPPL Kuansing FM sudah dilegalkan kembali, Kamis, 28/03/19.
Radio Kuansing FM legal sudah untuk mengudara atau on air guna memberikan informasi kepada masyarakat Kuantan Singingi, kelegalan itu di dapati setelah DPRD Kuansing mengesahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL ) Kuansing FM menjadi Perda, senin kemaren.
Berdasarkan penelusuran media diketahui sebelumnya radio Kuansing FM lebih di kenal oleh masyarakat dengan nama Radio Pemerintah Daerah ( RPD ) Kuansing, namun perna vakum hampir satu tahun lebih, setelah RPD dirundung masalah pada saat penyiaran Iven pacu jalur, sehingga pihak Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) menemukan kesalahan yang sangat fatal, dimana RPD rupanya tidak memiliki izin siaran sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, maka KPI menonaktifkan RPD untuk On air.
Karena radio merupakan media yang di jadikan sumber informasi masyarakat Kuansing, maka pemerintah H Mursini dan H Halim terus berupaya guna mendapatkan legalitas lembaga penyiaran tersebut. Dengan perjalanan yang panjang bupati Kuansing H Mursini melalui Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kominfoss terus berjuang menapaki estafet demi estafet proses izin penyiaran.
" Akhirnya DPRD Kuansing beserta anggota bersepakat untuk menyetujui Ranperda menjadi perda, tentu atas nama pemerintah kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terkhusus ketua DPRD Andi Putra yang telah merealisasikan komitmen bersama pemerintah agar radio Kuansing FM bisa mengudara," ucap Kadis Kominfoss Kuansing Syamsir Alam melalui Kabid Hubungan media Drs Mulyadi Harun.
Sementara sebelumnya Bupati Kuansing H Mursini pada saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum DPRD menyatakan, Perda LPPL Kuansing FM adalah persyaratan terpenting untuk mendapatkan izin penyiaran radio, dimana di dalam ranperda sudah ada kerangka kerja LPPL untuk lima tahun kedepan.
Berdasarkan paparan H Mursini LPPL yang diberi nama Kuansing FM sudah merupakan lembaga yang berbadan hukum yang didirikan oleh negara bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat
LPPL bukan Badan Usaha Milik Daerah, tegas Mursini.
"Kuansing FM akan di kelola secara profesional dibawah dinas Kominfo, serta akan adanya pihak penyelenggara dan badan pengawas dengan komposisi ASN, dan Profesional", ujarnya.
Terakhir kata Mursini usai Paripurna mengatakan, radio ini merupakan penyampaian informasi yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Kuansing apa lagi di saat pergelaran pacu jalur berlangsung.
"Kita akan persiapkan dan kemas sistem penyiaran yang bagus semoga penyiaran radio kita berkualitas, " tutup Mursini.
Hia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :