www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Jakarta
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terhadap Kejaksaan Agung
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 02-01-2019 - 16:21:38 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda Sidang Permohonan Praperadilan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terhadap Kejaksaan Agung  tentang penghentian penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun) sampai dengan tanggal (14/1) mendatang.

Hakim Tunggal yang menyidangkan permohonan terkara tersebut, Djoko Indoarto, SH.,MH, Rabu (2/1/2019 membuka persidangan pada pukul 12.55 dengan agenda pembacaan permohonan, namum karena Kejaksaan Agung tidak menghadiri persidangan, sedangkan Pemohon di hadiri oleh Safaruddin, SH, Fakhrurrazi SH, dan Yudhistira Maulana, SH,.

Hakim Djoko menunda sidang selama 10 hari “menunda persidangan ini selama 10 hari kedepan, dan kepada Pihak Pemohon tidak di panggil lagi karena pemberitahuan ini telah di anggap sebagai panggilan sidang, dan untuk Kejaksaan Agung akan di panggil kembali melalui relaas panggilan sidang”, ucap Hakim Djoko dengan tiga kali ketukan palu sidang dengan panitera pengganti Ferynita, SH. Pada 27/11 tahun lalu.

JARI mengajukan Permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung karena menganggap Kejaksaan Agung telah menghentikan sepihak penyidikan yang di tangani oleh Kejaksaan Agung dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun), perkara tersebut di register dengan nomor 168/Pid.Pra/2018. PN. Jak-Sel. 

Dalam permohonannya JARI meminta Pengadilan memerintahkan kepada Kejaksaan Agung Agar segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan paling lambat tiga puluh hari sejak Putusan Pengadilan di bacakan.(Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terhadap Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved