www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Dugaan Bagi-bagi Sembako, Bawaslu Prov. Riau Konferensi Pers
Editor: | Rabu, 07-11-2018 - 22:00:52 WIB


TERKAIT:
   
 

ROHIL, RIAUKontraS.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan konferensi pers di aula kantor Bawaslu Rohil, Rabu (7/11/2018), terkait tentang pelangran Pemilu.

Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri ketua Bawaslu Riau Rusidi Ruslan, Bawaslu Rohil Syahyuri, Kejari Rohil di wakili Kasi Pidum Zulham Pane, perwakilan dari Polres serta jajaran komisioner Bawaslu Rohil.

Dalam konferensi pers, ketua Bawaslu Riau, Rusidi Ruslan mengatakan Bawaslu saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa.

Kata Rusidi Ruslan, sahabat-sahabat Bawaslu Rohil kini masih mendalami kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan anggota DPRD Rohil, KRS. Central Gakumdu masih mendalami, apa itu pelanggan, atau tidak. Yang jelas kasus ini kita pantau, supaya hasil gambar dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Iya, kasus KRS dalam proses. Saksi-saksi telah kita mintai keterangan. Kini dalam kajian permulaan dan proses selanjutnya SG2 apakah memenuhi,"Sebut Ketua Bawaslu Riau ini.

Ada beras, susu dan gula kita temukan dan saksi ada enam orang. Dan kita masih minta pendapat ahli. Kita sudah menyerahkan pada gakumdu Rohil untuk ahli bahasa ada terdapat radiksoinal dan pada penegasan.

"Terduga pelaku diminta secepatnya dipanggil, apa motifnya. Apakah saat itu dia sebagai Anggota DPRD atau Caleg. Kalau terbukti KRS bersalah tentunya akan di jerat hukuman dua tahun penjara denda 24 juta. Terkait status sebagai caleg nanti kita lihat, kemungkinan di kualifikasi atau tidak,"Terangnya.

Himbauan adalah penyerahan kedepannya untuk berhati hati ketentuan unsur pidana, mungkin ada pidana lainya. Bantuan batuan silatnya langsung di berikan caleg. Berhati hati, kalau dia masih atau terstruktur akan caleg akan diskualifikasi. (Jar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Bagi-bagi Sembako, Bawaslu Prov. Riau Konferensi Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved