www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Jakarta
KIB Minta Bawaslu Periksa Andi Arief, Sandi Uno
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 14-08-2018 - 16:19:03 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Ketua umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelisik dugaan mahar politik aliran 500 M yang diungkap Andi Arief.

Sebelumnya, Wasekjend Partai Demokrat itu mengungkap jika Cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno telah mengguyur dana 500 M untuk PAN dan PKS.

"Bawaslu harus cepat bergerak dengan adanya informasi ini. Jangan menunggu laporan dari masyarakat untuk bekerja. Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menemukan Dugaan Pelanggaran yang berawal dari Informasi Masyarakat atau Laporan Masyarakat ataupun Pemantau Pemlu dan /atau Peserta Pemilu sebagaimana di Maksud dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Temuan Dan Laporan jelasnya kepada wartawan Selasa (14/8/2018).

Menurutnya, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. 

Dimana kata Taki sapaan akrabnya, untuk dana kampanye pilpres dan pileg, diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai poilitik dan/atau Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan Calon; dan ; c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain
Bahwa merujuk Pasal 327 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, besaran sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi dari Rp. 2.500.000.000.000 (Dua miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Sementara masih menurutnya, merujuk Pasal 327 ayat (2) sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp25.OOO.000.000(dua puluh lima miliar rupiah). 

"Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana Pasal 525 ayat (1) UU No 7 Tentang Pemilu menyatakan bahwa; setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa Sandiaga Uno yang berpasangan dengan Prabowo juga belum di tetapakan sebagai Pasangan Calon yang sah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.

Sebagai pengawas Pemilu, lanjut Taki, Bawaslu tidak boleh berdiam diri. Apalagi, adanya informasi awal beredarnya uang 500 M itu sudah tersebar di berbagai media.

"Bawaslu harus memanggil Andi Arief untuk segera dimintai keterangannya. Lantas, Bawaslu juga memanggil PAN, PKS dan Sandiaga Uno," jelasnya.

Taki menambahkan, Bawaslu mempunyai kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

"Bawaslu juga mempunyai wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran Pidana Pemilu beruapa Politik Uang, bersama Senttra Gakkumdu (Sentraa Penegakan Hukum Terpadu) Kepolisian maupun Kejakasaan," ujarnya.

Disamping itu, masih menurut Taki, Bawaslu juga punya kewenangan untuk meminta bahan keterangan /Klarifiaksi yang dibutuhkan kepada pihak-pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

"Jadi kewenangan Bawaslu sudah diperkuat dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.(Dwi/Kar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • KIB Minta Bawaslu Periksa Andi Arief, Sandi Uno
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved