Lhokseumawe
ULP DOKA Curang Rekanan Aceh Utara Ancam Gugat Pokja
Editor: Muhammad Abubakar | Senin, 13-08-2018 - 18:57:58 WIB
LHOKSEUMAWE, RIAUKontraS.com - Terkait Tender Peningkatan Jalan Ubaro-Alue Drien Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diduga terjadi penyimpangan dalam penetapan pemenang tender.
Menurut Juliadi salah seorang rekanan di Aceh Utara, pelanggaran itu terlihat dari salah satu perusahaan CV Gedung Punti selaku rekanan pengaju tender merasa pihaknya memenuhi persyaratan
"Kami merasa dirugikan, pasalnya pemenang tender tersebut menawarkan angka Rp.1.332.915.000 sementara kami 1.309.113.000. Ada perbedaan harga yang signifikan yang kami tawarkan", jelas Juliadi.
Kemudian keganjilan lainnya tambah Junaidi lagi, "yang disesalkan ialah pengumuman pemenang tender yang diumumkan pada hari libur bukan pada jam kerja, tepatnya pada hari Minggu 12 Agustus 2018 pukul 13:01 Wib, "sesal Juliadi.
Masih kata Juliadi, "penawaran yang diajukan CV Gedung Punti tidak menang dikarenakan pada daftar usulan peralatan utama minimal yang tidak memasukkan alat konkrit pump dan pada jadwal pelaksanaan masih ada pekerjaan yang masih berlangsung pada periode Demobilisasi. Nah, itu hanya alasan metode kerja saja, "sebutnya.
"Hal ini tidak menjadi masalah, seharusnya pihak ULP (Pokja) dan Dinas Pekerjaan Umum Aceh membaca mengikuti peraturan yang berlaku dan jangan mencari kesalahan yang tidak kami perbuat untuk menjadi alasan tender kami ditolak", protes Juliadi.
Kami akan menempuh jalur hukum atas apa yang kami terima, kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelesaikan sengketa ini dan kami yakin kami berhak memenangkan tender ini secara sah, kita akan gugat ULP (Pokja) serta Dinas terkait, "tutup Juliadi.(Khaini/085210777874)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :