www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Jakarta
Bawaslu Diminta Periksa Andi Arief, Sandi Uno, PAN dan PKS
Editor: Muhammad Abubakar | Senin, 13-08-2018 - 15:24:06 WIB


TERKAIT:
   
 



JAKARTA, RIAUKontraS.com - Ketua umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelisik secepatnya dugaan mahar politik aliran dana Rp 1T kepada dua parpol, sebagaimana yang diungkap Andi Arief.

Sebelumnya, Wasekjend Partai Demokrat itu mengungkap jika Cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno telah mengguyur dana masing-masing sebesar 500 M untuk PAN dan PKS.

Masyarakat Indonesia perlu pembelajaran politik yang semakin mencerdaskan untuk demokrasi yang lebih baik, maka dari itu Bawaslu harus bergerak cepat dengan adanya informasi ini. 

"Jangan biarkan kondisi ini makin berkembang tidak beraturan ditengah masyarakat sehingga meningkatkan makin hangatnya suasan politik dalam negeri, atau menunggu laporan dari masyarakat untuk mulai bekerja," jelasnya kepada wartawan Senin (13/8/2018).

Menurut Darmizal, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. 

Dimana kata Darmizal, untuk dana kampanye Pilpres dan Pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara itu sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebanyak tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar. 

"Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta," jelas Pimpinan Komisi Pengawas Partai Demokrat yang sekarang menjadi Ketua Umum RèJO ini.

Sebagai pengawas Pemilu, lanjut Darmizal Bawaslu tidak boleh berdiam diri. Apalagi, informasi beredarnya uang 1 T tersebut sudah tersebar ditengah masyarakat yang terinformasi dari berbagai media.

"Alangkah baiknya jika Bawaslu segera memanggil Andi Arief untuk segera dimintai keterangannya atau klarifilasi. Apalagi Andi Arief sudah menyatakan kesediaanya untuk hal tersebut. Lantas, Bawaslu juga memanggil PAN, PKS dan Sandiaga Uno," jelasnya.

Bawaslu dengan otoritas yang diberikan UU kepadanya mempunyai kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

"Bawaslu juga mempunyai wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutuss pelanggaran politik uang," tegasnya.

Bahkan lebih dari itu, Bawaslu juga punya kewenangan untuk meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

"Jadi kewenangan Bawaslu sudah jelas diatur dalam UU No 7 tahun 2017," pungkas HM Darmizal MS sembari mrnyebut pepatah mengatakan, tegakkan kebenaran walapun langit akan runtuh.(***)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Diminta Periksa Andi Arief, Sandi Uno, PAN dan PKS
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved