www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
Editor: | Kamis, 09-08-2018 - 13:39:44 WIB

Kepala Inspektorat Karimun
TERKAIT:
   
 

KARIMUN,  RIAUKontraS.com - Pernyataan sang Kepala Inspektorat Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dedi Hardiman SE yang diterbitkan salah  satu media online di Kabupaten Karimun-Kepri pekan lalu dengan judul isi kemasan berita, “Ka. Inspektorat, Bantah Adanya Penyelewengan Anggaran 131 Milyar di Pemkab Karimun”, dinilai pernyataan sesat yang gagal paham, dan hanya mencari sensasi pada kalangan publik.

Dimana dugaan penyelewengan dana APBD yang sebesar Rp.131 miliar ditubuh Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, berdasarkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai dari tahun 2006sampai tahun 2016 seakan tidak benar/hoax. Hal ini dilontarkan Ketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro kepada Wartawan saat diminta tanggapannya, Rabu (08/08/2018) malam.

Toro menyayangkan, kinerja Kepala Inspektorat Karimun yang semestinya pernyataannya melalui salah satu medi online itu di Karimun itu sepatutnya tidak di keluarkan kehadapan publik, yang akhirnya menyesatkan masyarakat atau adanya pembohongan publik. Sementara jelas dalam temuan BPK kepada pemerintahan Karimun mencapai sebesar Rp131 miliar.

Dimana fakta perolehan data yang ada, BPK telah merekomendasikan agar potensi kerugian Negara tahun 2006 hingga 2016 (Semester 1) itu dikembalikan ke kas Negara seniali Rp.92 miliar lebih.

Parahnya lagi, dari barang/dokumen data yang kita peroleh, dari tahun ke tahun BPK menemukan kerugian negara di Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, seperti contoh orang nomor satu sendiri di Karimun (Bupati-red), BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan Bupati dan Wakil Bupati beserta pegawai penerima tambahan penghasilan supaya mengembalikan dan menyetor ke kas daerah nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar pada tahun 2016. Lalu pertanyaannya, apa selama ini yang dikerjakan Inspektorat Karimun itu?, apakah tupoksinya sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tanya Toro.

Lanjutnya lagi, dalam hasil temuan BPK RI, juga ditemukan ada yang lebih janggal terkait penggunaan dana Bansos pada tahun 2015 yang diduga pontesi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam hal ini, sebaliknya kita pertanyakan kinerja Inspektorat Karimun itu, karena dalam aturan yakni, selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK diterima atau ditunjukan ke SKPD terkait, wajib mengembalikan potensi kerugian Negara yang ada. Apabila tidak, pihak Inspektorat berhak menyurati seluruh SKPD sesuai dengan rekomendasi BPK, dan bila pontesi kerugian negara sebaliknya tidak dapat kembalikan ke kas daerah/negara, maka pihak Inspektorat dapat menindaklanjuti ke pihak instansi hukum terkait. Apakah amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku seperti itu sudah di jalankan oleh Inspektorat Karimun?, pungkas Toro bertanya

Lebih menarinyak lagi, Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) melalui Sekum, Akmal Khairil SH, menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat Karimun di salah satu media online itu dinilai tidak tepat sasaran. Kenapa tidak, kita dari dua elemen aktivis/LSM, tidak pernah menyampaikan surat klarifikasi yang tertunjuk kepada Kepala Inspektorat Karimun itu, melainkan hanya ke pihak Bupati Karimun.

"Anehnya lagi, pernyataan Kepala Inspektorat Karimun yang menyebutkan jika LHP itu salah satu dokumen negara yang tidak perlu diketahui publik. Nah pertanyaannya, bagaimana dengan Undang-undang RI Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apakah delik hukumnya termasuk LHP itu dokumen negara, atau sebaliknya tidak?," lagi-lagi aktivis sindir Dedi Hardiman SE Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun.

Akmal Khairil SH berharap, pontesi kerugian negara dalam rekomendasi BPK pada tahun 2016 silam yang diduga melibatkan Bupati/Wakil Bupati saat itu beserta pegawai penerima tambahan penghasilan, lebih jujur lagi untuk mengembalikan dan menyetor pada kas daerah/negara nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar itu. kalau tidak, tentu ini ranahnya Kepala Inspektorat Karimun menindaklanjuti ke lembaga hukum terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap kerugian keuangan daerah/negara yang terjadi, tegas Akmal.

Menyikapi hal ini, Kepala Inspektorat Karimun Dedi Hardiman SE, yang hendak dihubungi Wartawan melalui via hendphon miliknya guna konfirmasi kebenaran pernyataannya pada salah satu media online itu, tak diangkat.***(rls/soc)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved