Nasrudin Hasan Tuding Pemilihan Penghulu PAW di Kepenghuluan Darussalam ada Kejanggalan
Editor: | Selasa, 10-07-2018 - 20:19:15 WIB
ROHIL, RIAUKontraS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, H Nasrudin Hasan tuding pemilih Penghulu Penganti Antar Waktu (PAW) di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi yang sudah berlangsung beberapa hari lalu dinilai ada kejanggalan.
Beberapa hari setelah pelaksanaan berlalu, beberapa pelapor menemui saya terkait ada keganjalan dalam pemilihan penghulu di Kepenghuluan Darussalam. Selama dua hari saya mempelajari berkas yang di serahkan pelapor pada saya Ketua DPRD red, saya temui ada keganjalan- keganjalan seperti berita acara. Masa berita acara sudah selesai, baru rapat dimulai. Banyangkan pembukaan pendaftaran dimulai 1 sampai 15 Juni 2018, anehnya rapat berita acara dibuat tertangal 7 Mei 2018," kata Ketua Nasrudin Hasan saat di konfermasi wartawan ini, selasa (10/7/2018).
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD langsung menghubungi camat Sinaboi. Saya tanya sama pak camat terkait surat keputusan, malah camat sinaboi lempar bola langsung ke Dinas terkait.
Terkait hal surat keputusan, itu camat sinaboi lempar ke intansi, itu sudah tidak betul, " sebut Nasrudin. Rekan dari mahasiswa dan masyarakat yang minta keterangan berikan jawabanya walaupun itu pahit berikan keterangan jangan masyarakat datang oper kecamat kalau dijawab putus.
Kalau sudah dijawab tuntas kalau tidak terima itu tergantung kenapa bisa di perbaiki, kalau itu benar tolong dipertahankan kami dewan tidak menentukan hitam putih dewan hanya sebagai corong kalau masyarakat minta kami datang kami.
Nasrudin Hasan berharap kepada Dinas terkait sudah diselesaikan permasalahan tersebut.
Lanjut ketua DPRD ini, yang kita sesali kenapa setelah pemilihan itu ada masalah. Kalau betul pasti tidak ada masalahnya. ibaratnya "rumah tukul besi bisa menari nari sampai kerumah DPRD". Kalau permasalah ini kecil pasti masalah hanya sampai kekantor camat saja, ini sampai ke DPRD.
"Jangan ada campur tangan, atau orang goreng menggoreng. Dewan hanya bisa meluruskan saja mana yang tidak lurus," cetusnya.
Kalau aturan teknis pemilihan PAW itu diikuti, pasti tidak ada masalah.Tolong diselesaikan masalahnya, kata ketua DPRD. Kenapa pak camat minta dinas dan dinas minta ke camat lagi. Katanya ada surat, mana suratnya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa asal Rohil, Roy mengatakan berawal proses pemilihan tidak benar. Apa yg sudah di sampaikan ketua dprd, dari pembemtukan panitia sampai ending pemilihan.
"Contoh belun lagi panitia di bentuk panitia sudah dibuat. Seharusnya itukan proses akhir. Dengan bukti berkas yang ada pada kita seperti pembukaan pendaftran 1-15juni 2018 kemudian rapat berita acara siapa yang memilih itu tangal 7 mei 2018," sebut Roy.
Lanjut Roy, kami mendampingi masyarakat, dimana masyarakat tidak mau bawak kemana persoalan ini. Dipoin pertama, salah calon yang sudah terpilih dengan cara tidak benar. Pertama langkah pertama ketika dia memasuki perdaftaran itupun sudah salah, dia sudah melanggar perbup nomor 9 tahun 2017 pasal 28.
"Memang ada di perbup tu ada pengecualinya, itupun sudah dia langgar semua," terangnya.
Roy akan tuntas hingga persoalan ini benar tuntas. Insallah besok lusa kita akan mendatangi dinas PMD, untuk mempertanyakan persoalan ini. Jelasnya
Jar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :