www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Bawaslu Bersama Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Editor: | Minggu, 08-07-2018 - 21:14:58 WIB


TERKAIT:
   
 

ROHIL, RIAUKontraS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum atau Pemilu yang dilaksanakan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Tabrani Maamun usai sosialisasi di Aula Hotel Armarosa Bagansiapiapi, Sabtu mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada pembentukan Undang-Undang baru tentang Pemilu, serta pelanggarannya.

"Misal, kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg itu masyarakat bisa langsung mengetahui ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat. Selama ini kan mereka bingung, maka dari itu kita perjelas sekarang," katanya.

Ia menginginkan agar Pemilu DPR, DPRD, DPD dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang berkualitas.

 "Yang harus dipahami didalam Undang-Undang baru itu terutama mengenai 'money politic". Kalau ada seandainya salah satu calon memberi uang, kemudian yang menerima dilaporkan orang lain dan ternyata terbukti, kan bisa dipenjara. Itu karena ketidaktahuannya. Makanya kita harapkan perhelatan Pemilu tahun depan itu berkualitas," katanya lagi.

Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri mengatakan, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan program dari Bawaslu bekerjasama dengan DPR RI.

"Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pembentukan Undang-Undang baru ini sosialisasinya seperti apa. Makanya kita undang langsung ahlinya dari Komisi II Tabrani Maamun," tambah dia.

Hadir dalam sosialisasi itu Tim dari Bawaslu RI dan Riau, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh pendidik dan mahasiswa.

Jar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Bersama Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved