www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Sentra Gakkumdu Rohil Hentikan Proses Penyelidikan Pelanggaran Pilgubri di TPS 02 Kec. Kubu
Editor: | Jumat, 06-07-2018 - 16:33:42 WIB


TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI, RIAUKontraS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian terpaksa menghentikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pilkada di TPS 02 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu pada Rabu (27/6) lalu.

Penghentian proses dugaan tersebut dikarenakan adanya salah satu yang tidak memenuhi unsur pidana. Selain dari pada itu juga dikarenakan batas waktu dan jarak tempuh untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut," Kata Komisioner Panwaslu Rohil, Bimantara Prima Adi Cipta SH, Saat melakukan konferensi Pers Diaula Sekretariat Panwaslu Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (5/7) sore.

Dikatakan Bima, Temuan pelanggaran di TPS 02 itu adanya seorang warga berinisial AA menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali pencoblosan. Alasan beliau mewakili istrinya dalam melakukan pencoblosan. Pada waktu itu sebutnya panwaslu Rohil sudah turun kelokasi dan menjumpai pelaku dan saksi-saksi TPS, Pengawas TPS untuk melakukan klarifikasi.

"Memang ada dugaan, yang pertama pelanggaran administrasi dan pelanggaran Pidana. Untuk pelanggaran Administrasi sudah kita sampaikan ke PPK dan panwas kecamatan agar melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut, Dan Alhamdulillah pemungutan ulang suara itu sudah dilakukan pada Minggu (1/7) kemaren," Kata Bima.

Dilanjutkan, Dalam proses yang berlangsung ada dugaan tindak pidana, maka panwaslu membawa kasus tersebut di sentra Gakkumdu. Dimana kita menyimpulkan memang ada unsur tindak pidananya. Namun karena terbatasnya waktu dan adanya salah satu unsur yang tidak memenuhi unsur pidana, maka prosesnya kita hentikan," Ucap Bima.

Sementara itu, Pihak Penyidik Sentra Gakkumdu dari Unsur Polres Rohil mengatakan, Setiap temuan akan dilakukan penyelidikan. Untuk dugaan perkara di Kubu itu belum terdapat yang disangkakan karena belum tercapai unsur-unsur lainnya. "Masih perlu pendalaman lagi dan memanggil para saksi. Memang ada pelanggaran dan harus memanggil saksi ahli dari KPU, namun waktunya terbatas sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Ditempat yang sama, Pihak penuntut sentra Gakkumdu dari pihak Kejaksaan mengatakan, inti dari yang disangkakan terhadap temuan itu ada satu unsur yang belum bisa dipenuhi. "Masih perlu adanya penyelidikan yang diperlukan agar bisa dibawa ke persidangan. Namun itu itu tentunya kita harus ada alat bukti yang mendukung dan ahli lainnya. Intinya dari sentra Gakkumdu perkara tersebut belum bisa melanjutkan perkara tersebut karena adanya yang tidak memenuhi unsur pidana,"ujrnya.

Jar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sentra Gakkumdu Rohil Hentikan Proses Penyelidikan Pelanggaran Pilgubri di TPS 02 Kec. Kubu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved