Shabu Seberat 0,74 Gram Berhasil Di Amankan Mapolres Inhu Beserta Pelaku
Editor: | Minggu, 03-06-2018 - 22:41:27 WIB
RENGAT, RIAUKontraS com - Satuan Narkoba Mapolres Indragiri Hulu berhasil ciduk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram di desa semelinang darat, kecamatan Peranap.Sabtu,2 juni 2018 sekira pukul18.30 Wib.
Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH.MH mendapat informasi dari masyarakat setempat sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu,dari informasi tersebut,Kasat Narkoba memerintahkan kanit Ops Sat Res Narkoba AIPTU Joko Wiyono dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan,Anggota Res Narkoba Mapolres Inhu berhasil ringkus diduga pelaku penikmat Narkoba dengan inisial Aa alias AT.selanjutnya,dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan 1 buah botol plastik berisi 2 paket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan belakang rumah dibawah tumpukan batako.
AKBP Dasmin Ginting Sik,membenarkan melalui baur Humas Polres Inhu telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan Narkotika di desa semelinang darat kecamatan peranap dengan inisial A A alias A T, Islam,swasta.berdasarkan introgasi dilapangan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.ucapnya
Selanjutnya,Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba saat ini,1(satu)bungkus shabu seberat 0,74 Gram,1(satu)buah botol plastik, 1(satu)unit HP Samsung.
Dalam hal ini, tindakan yang akan dilakukan,Mengamankan tersangka,Riksa terhadap tersangka,Riksa para saksi, sita BB,Melengkapi adm penyelidikan.
Sisi lain, rencana tindak lanjut dalam perkara ini,Melaksanakan Gelar Perkara, Menimbang BB, Membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru serta melakukan pengembangan dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Hamdan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :