www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Oknum BPN Inhu Dan Notaris Diduga Terbitkan Sertifikat Bodong
Editor: | Senin, 28-05-2018 - 13:32:56 WIB

Akte Jual Beli(AJB) palsu,Rubinem dirugikan oleh oknum BPN dan Notaris Inhu
TERKAIT:
   
 

RENGAT, RIAUKONTRAS – Rubinem (67) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)terus berupaya mencari keadalian atas pemalsuan akta jual beli (AJB) atas lahan miliknya, Diduga oknum Badan Pertanahan Nasional serta Notaris menerbitkan akte jual beli palsu kepada pemilik tanah(Rubinem). Permasalahan ini sudah menginjak tahun ke enam,tanah beserta bangunannya(Ruko)bakal terancam menjadi hak milik orang lain sepenuhnya.

Padahal awalnya, melalui perjanjian korban dengan pihak pengembang hanya sebatas pemecahan AJB berupa sertifikat atas bagi hasil bangunan ruko tersebut. “Memang sudah ada penetapan tersangka hingga divonis atas keterlibatan dalam pemalsuan AJB yakni Syafrizal tetapi ini belum aktornya dan belum menjawab kasus penipuan dan penggelapannya,” ujar Rubinem didamping kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Ahad (27/5).

Harapan korban untuk proses hukum selanjutnya, setelah adanya pelimpahan berkas laporan korban yang menyeret Syafrizal oleh Polsek Pasir Penyu ke Mapolres Inhu tanggal 17 Maret 2018. Sementara keterlibatan Syafrizal dalam kasus pemalsuan AJB korban hanya sebatas sebagai pengurusan.

Dimana dalam pengurusan yang dilakukan Syafrizal ada melibatkan pembeli atau pengembang, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum notaris. Bahkan pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Kapolres Inhu perihal untuk menindaklanjuti dan untuk mengetahui perkembangan hasil penyilidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. “Sudah dua bulan lebih dilimpahkan, korban belum mengetahui keperkambangan atas kasus pemalsuan AJB yang dilaporkannya,” ungkapnya.

Pihaknya berharap adanya tindaklanjut atas pemalsuan AJB tersebut, lantaran selama ini tidak pernah berurusan dengan pihak BPN maupun notaris. Selama ini korban hanya berjanji dengan pihak pengembang atas bangunan diatas lahannya. “Namun dalam perjalannya, pihak pengembang mengubah AJB sertifikat lahan milik korban menjadi nama pengembang,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Kepala Bagian Opersional (BKO) Iptu Loren Simanjutak membenarkan adanya pelimpahan berkas laporan korban dari Polsek Pasir Penyu ke Polres Inhu. “Benar ada pelimpahan berkas laporan korban dari Polsek ke Polres. Namun untuk keterangan lebih lanjut sebaiknya langsung dengan Kasat Reskrim,” sebut BKO Satreskrim Polres Inhu Iptu Loren Simanjutak.

Bahkan ketika didesak tentang penanganan laporan pemalsuan AJB tersebut, Iptu Loren Simanjut sempat menyebutkan adanya perbedaan keterangan dari keterangan terdakwa atau saat ini sudah menyandang Napi, Syafrizal dan oknum pihak BPN. Dimana Syarizal menyatakan belum ada persetujuan apalagi tandatangan dari korban untuk pengurusan ke notaris, sedangkan dari oknum BPN menyebutkan sudah ada tandatangan korban. “Tapi sebaiknya biar pak Kasat saja yang menjelaskan,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febri Andi SH Sik ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail. “Saya tidak mengetahui secara pasti penanganannya, karena lagi berada diluar kota,” ujarnya singkat.
 
Hamdan

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Oknum BPN Inhu Dan Notaris Diduga Terbitkan Sertifikat Bodong
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved