www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Pergantian Jabatan Ketua DPRD Nias Utara Melalui Rapat Paripurna
Editor: | Jumat, 20-04-2018 - 14:14:22 WIB

KET. FOTO HISIKIA HAREFA dan FOTO KETUA DPRD FOANÖITA ZAI
TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA,  RIAUKontraS.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara, pada tanggal 17 april 2018 di sidang DPRD Kabupaten Utara  laksanakan rapat Paripurna pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Utara Utara dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara an. Drs. Foanoita Zai dari fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Nias Utara dan digantikan oleh Hisikia Harefa, A.Ma.Pd dari Jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Nias Utara juga sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara.

Rapat dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Fatizaro Hulu, SE,MM dan dihadiri oleh 18 orang anggota DPRD yang telah memasuki ruang sidang dan beberapa orang juga DPRD lainnya tidak memasuki ruangan sidang seperti Sonahia Gea dari Fraksi Golkar.

Rapat Paripurna pergantian Ketua DPRD Kab. Nias Utara dilaksanakan atas dasar surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara, Surat Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara dan Rekomendasi DPP partai Demokrat nomor : 92/SK/DPP.PD/VII/2015 tanggal 21 Juli 2015, tentang Rekomendasi pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara dari Partai Demokrat, menetapkan HISIKIA HAREFA, A.Ma.Pd Jabatan Ketua DPRD KAB NIAS UTARA.
Dan mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 39/SK/DPP.PD/IX/2014, tanggal 16 september 2014 tentang Rekomendasi Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dan hasil dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara mengusulkan dan Pengumuman Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara di maksud yang di bacakan oleh Setwan DPRD Kabupaten Nias Utara EFERI ZALUKHU, S.Pd.

Ketua DPRD Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara yang di dampingi oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara menyatakan usul pergantian Ketua DPRD dari Fraksi partai Demokrat DPRD Kabupaten Nias Utara sudah lama kita sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara, namun pada hari ini terlaksana (17/04/2018). Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan - rekan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara yang telah mengapresiasi dan melanjutkan ke tingkat Paripurna surat - surat dari Partai Demokrat. Harapan kita baik kedepan kita saling menjalin hubungan kerja sama yang baik.

Ketika wartawan konfirmasi kepada Fatizaro Hulu SE, MM melalui telephon selular nya 08125208xxxx  namun tidak aktif hingga berita ini di tayangkan. (Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pergantian Jabatan Ketua DPRD Nias Utara Melalui Rapat Paripurna
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved