www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Diduga Mantan Anggota DPRD SUMUT Kuasai Lahan Ratusan Hektar Hutan Lindung
Editor: | Jumat, 23-03-2018 - 16:43:39 WIB


TERKAIT:
   
 

SEKELADI HULU, ROHIL, RIAUKontraS.com - Pengusaha Asal Medan Sumatera Utara Inisial (BS) ini di duga dengan leluasa menguasai ratusan Hektar Lahan di kepenghuluan Sekeladi Hulu Kecamatan Tanah Putih dan sebagian lainnya (Ratusan Hektar) di Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kab Rohil, Provinsi Riau.

Berdasarkan Informasi yang berhasil di Rangkum wartawan di lapangan, bahwa pihak (BS) yang merupakan mantan Anggota DPRD daerah Sumut ini mengelola Lahan untuk di jadikan perkebunan Sawit yang di duga lahan Hutan Lindung.

Sebagian besar Lahan sudah Produksi,Sebagian lagi sudah berbuah Pasir dan sebagian dalam proses Penanaman Bibit Sawit.

Berdasarkan Keterangan Penghulu Sekapas M.Sarkoni pihaknya memang ada mendengar jika Pengusaha kaya tersebut menguasai Lahan perkebunan Sawit di Kepenghuluannya tetapi hingga saat ini Sarkoni tidak pernah mengakui keabsahan kepemilikan yang dimiliki BS apalagi tentang perizinan di duga BS secara Ileggal dalam membuat Usahanya.

“Kasus ini sudah lama,gegara ini saya masuk penjara pernah juga dan yang jelasnya dasar hokum menguasai suatu tanah adalah surat keterangan dari Penghulu setempat dengan di ketahui oleh sempadan tanah bukan atas dasar surat Dusun?.papar Sarkoni diruang kerjanya baru baru ini kepada Sumatratimes.com yang di damping LSM Lira Kota Dumai.

Sementara dari Keterangan Humas Pengusaha BS yakni Inisial SS yang berhasil di konfirmasi wartawan lewat telepon sululer mengatakan bahwa Lahan Pengusaha BS sudah lama ada di Sekeladi dan sudah berproduksi  seperti halnya dengan Masyarakat disana jadi untuk lebih jelasnya Pihak Manejer Pengusaha BS meminta Pihak Media membicarakan masalah surat perijinan dan sebagainya di kantor Mereka.

“Oh ya benar,termasuk lahan Pak Ardian juga masih banyak yang belum ditanami pak.Ungkapnya sambil mengait ngaitkan pengusaha lainnya

SS yang mengaku sebagai Consultan Budi daya Tanaman Sawit Milik pengusaha BS mengakui kalau lahan yang dikelolanya berdampingan dengan  Ardian (Bisa jadi Pengusa juga dan di duga Tidak memenuhi Ketentuan perijinan yang Legal) alias secara haram memulai sebuah usaha yang seharusnya memiliki Izin dari Mentri.

“Lebih baik di kantor saja gak bisa jelas kita Pak lewat WA.Maaf ya Pak,nanti di Planning aja Pertemuan nya Terima kasih". tandasnya berkilah lantaran sedang dalam kesibukan social.

Sama sama kita Ketahui  bahwa hingga saat ini Peraturan perundang undangan Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan  menyebutkan bahwa tanah dan air milik negara berdasarkan asas dan tujuan nya  Demi kemamkmuran rakyat Indonesia yang di kelola secara Transparan tetapi sangat Ironis jika seorang Pengusaha menguasai lahan hanya bermodalkan Surat Dusun atau surat dari Penghulu  kemudian dengan Sombong mengklaim Lahan ratusan Hektar bahkan Ribuan Hektar yang di duga di zona terlarang tanpa memberikan Distribusi kepada Pemerintah Setempat dan tidak memperhatikan kehidupan masyarakat di sekitar Perkebunan tersebut.






Sumber: EraRiau.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Mantan Anggota DPRD SUMUT Kuasai Lahan Ratusan Hektar Hutan Lindung
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved