www.riaukontras.com
| PT Arvena Sepakat Diduga Rampas Hak Karyawan, LBH-Permata Indonesia Sampaikan Pengaduan Ke Disnaker | | Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Dedi Putera: Khawatir Jika Pajak Dan Retribusi Belum Rampung di Kemendagri Akan Berdampak ke PAD
Editor: | Senin, 05-02-2018 - 01:23:36 WIB

Keterangan Foto : Tim BAPEMPERDA Kabupaten Kepulauan Meranti Sedang Membahas PERDA Pajak dan Retribusi di Gedung Pemprov Riau

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Bertempat dilantai 6 (enam) Gedung Pemerintah Provinsi Riau tanggal 02 Februari 2018 yang dipimpin oleh koordinator dan ketua BAPEMPERDA Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Dr. Topikurrohman dan Darsini, menindak lanjuti koordinasi sebelumnya sebagai TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) BAPEMPERDA menginvesterisir dan evaluasi pelaksanaan Perda Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, rapat sekitar dua (2) jam membahas tindak lanjut Evaluasi perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulaua Meranti yang sampai saat ini belum turun kedaerah untuk di sahkan /diundangkan.
 
Hal tersebut ada kekhawatiran yang sebagaimana di paparkan oleh anggota BAPEMPERDA dedi Putera, SHI,  jika terjadi keterlambatan akan berdampak kepada penerapan dan tarif pajak Retribusi yang baru di Kabupaten Kepulauan Meranti serta dampaknya ke PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hal senada juga dialami oleh Wakil Ketua dan Anggota BAPEMPERDA.

Wan Mulkan, dari Kabiro Hukum Provinsi Riau menjelaskan bahwa pihak Pemprov telah melaksanakan evaluasi tentang Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut namun prosedurnya evaluasi tersebut harus melakukan koordinasi ke KEMENDAGRI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pihak Pemprov Riau juga telah menyurati Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, tertanggal 25 Januari 2018 yang lalu, namun belum ada balasan jelas Wan Mulkan, dan jelas Wan Mulkan lagi, hal serupa juga terjadi di Kabupaten/Kota lain seperti Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rohil. Kita berharap sama-sama sabar menunggu hasil tindak lanjut pelaksanaan koordinasi terkait penerapan tentang Perda Pajak dan Retribusi di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut sementara Kabag Perundang-undangan Pemprov Riau.

Armelita menjelaskan bahwa Meranti tetap dapat melakukan Perda Pajak dan Retribusi dengan menggunakan instrumen Perda lama, memang yang perlu menjadi perhatian adalah tentang pencabutan izin gangguan (HO) itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di Perda, jelas Armelita, Koordinasi BAPEMPERDA didampingi oleh Pihak BPKAD bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Anggota BAPEMPERDA Kabupaten Kepulauan Merani Koordinator, Dr. M. Topikurrohman, Ketua BAPEMPERDA, Darsini Wakil Ketua Taufiek, anggota Dedi Putera, Dr. Tartib, Ardiansyah, H. Musdar, Muzakir, Darwin Susandi, H. Zubiarsyah, Asmawi, dan Endang Miratna. Demikian berita yang  dirilis oleh Abdul Gafur, dari Biro Humas dan  Protokoler  sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  Kabupaten  Kepulauan Meranti (M. Khosir).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dedi Putera: Khawatir Jika Pajak Dan Retribusi Belum Rampung di Kemendagri Akan Berdampak ke PAD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved