Dedi Putera: Khawatir Jika Pajak Dan Retribusi Belum Rampung di Kemendagri Akan Berdampak ke PAD
Editor: | Senin, 05-02-2018 - 01:23:36 WIB
|
Keterangan Foto : Tim BAPEMPERDA Kabupaten Kepulauan Meranti Sedang Membahas PERDA Pajak dan Retribusi di Gedung Pemprov Riau
|
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Bertempat dilantai 6 (enam) Gedung Pemerintah Provinsi Riau tanggal 02 Februari 2018 yang dipimpin oleh koordinator dan ketua BAPEMPERDA Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Dr. Topikurrohman dan Darsini, menindak lanjuti koordinasi sebelumnya sebagai TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) BAPEMPERDA menginvesterisir dan evaluasi pelaksanaan Perda Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, rapat sekitar dua (2) jam membahas tindak lanjut Evaluasi perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulaua Meranti yang sampai saat ini belum turun kedaerah untuk di sahkan /diundangkan.
Hal tersebut ada kekhawatiran yang sebagaimana di paparkan oleh anggota BAPEMPERDA dedi Putera, SHI, jika terjadi keterlambatan akan berdampak kepada penerapan dan tarif pajak Retribusi yang baru di Kabupaten Kepulauan Meranti serta dampaknya ke PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hal senada juga dialami oleh Wakil Ketua dan Anggota BAPEMPERDA.
Wan Mulkan, dari Kabiro Hukum Provinsi Riau menjelaskan bahwa pihak Pemprov telah melaksanakan evaluasi tentang Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut namun prosedurnya evaluasi tersebut harus melakukan koordinasi ke KEMENDAGRI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pihak Pemprov Riau juga telah menyurati Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, tertanggal 25 Januari 2018 yang lalu, namun belum ada balasan jelas Wan Mulkan, dan jelas Wan Mulkan lagi, hal serupa juga terjadi di Kabupaten/Kota lain seperti Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rohil. Kita berharap sama-sama sabar menunggu hasil tindak lanjut pelaksanaan koordinasi terkait penerapan tentang Perda Pajak dan Retribusi di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut sementara Kabag Perundang-undangan Pemprov Riau.
Armelita menjelaskan bahwa Meranti tetap dapat melakukan Perda Pajak dan Retribusi dengan menggunakan instrumen Perda lama, memang yang perlu menjadi perhatian adalah tentang pencabutan izin gangguan (HO) itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di Perda, jelas Armelita, Koordinasi BAPEMPERDA didampingi oleh Pihak BPKAD bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Kepulauan Meranti.
Anggota BAPEMPERDA Kabupaten Kepulauan Merani Koordinator, Dr. M. Topikurrohman, Ketua BAPEMPERDA, Darsini Wakil Ketua Taufiek, anggota Dedi Putera, Dr. Tartib, Ardiansyah, H. Musdar, Muzakir, Darwin Susandi, H. Zubiarsyah, Asmawi, dan Endang Miratna. Demikian berita yang dirilis oleh Abdul Gafur, dari Biro Humas dan Protokoler sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (M. Khosir).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :