www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Konfirmasi Rumah Dinas Dinilai Mubazir, Camat di Kuantan Usir Wartawan
Editor: | Selasa, 09-01-2018 - 08:37:09 WIB


TERKAIT:
   
 

KUANSING, RIAUKontraS.com – Oknum Camat di Kuansing (JA) Terkesan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Pers, karena telah melakukan pengusiran terhadap salah satu Oknum Wartawan media online di Kuansing ketika hendak mengkonfirmasi terkait dengan beberapa Bulan Terakhir ini Rumah Dinas Camat Kuantan Mudik  tersebut tidak ditempatinya,

Pasalnya sudah menjadi tanda tanya oleh masyarakat banyak. Kalau tidak ditempati terkesan Sangat Mubazir, karena berdasarkan pantauan wartawan dilapangan memang benar rumah tersebut tidak ditempati, dengan perkarangan sudah ditumbuhi Rumput yang Panjang ungkapnya.

Kemudian iya menambahkan lagi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi Tugas wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. Hal tersebut diuangkapkan Eki Maidedi  wartawan RanahRiau.com kapada karimuntoday.com ketika  menanggapi Pengusiran dirinya Oleh (JA) ketika menjalakan tugas peliputan, ini merupakan hal yang pertama kali saya alami saat saya melakukan peliputan katanya, Senin (08/01/2018).

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ungkapnya

Lebih lanjut Eki, juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengusiran terhadap  wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media dimana wartawan tersebut bernaung.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat Camat-Camat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan, dan tidak menutup kemungkinan kasus pengusiran terhadap dirinya oleh Oknum Camat tersebut, akan dilaporkanya ke penegak hukum.

” Tindakan oknum camat tersebut melakukan pengusiran terhadapnya, salah satu bentuk pelecehan terhadap jurnalis serta melakukan kriminalisasi, tentunya sangat di sesalkan sekali, dan permasalahan ini sudah dilaporkanya kepada Pimpinan Redaksinya,untuk mengambil keputusan, apakah dilanjutkan ke proses hukum, atau tidak,”  Ungkapnya.

Secara terpisah, Camat Kuantan Mudik, JA sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait tindakanya melakukan pengusiran terhadap wartawan RanahRiau.com, belum dapat diminai tanggapanya.(Zul)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Konfirmasi Rumah Dinas Dinilai Mubazir, Camat di Kuantan Usir Wartawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved