Ketua LSM FPPI Ajak Wartawan Liput
Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau Diduga Bermasalah, PPK Dr.Suriani Bungkam
Editor: | Senin, 08-01-2018 - 15:20:33 WIB
|
Ket. Photo PKK Dr. Suriani, S.Ag, SS, MSi dengan Bangunan yang Belum Selesai
|
PEKANBARU, RIAUKontraS.Com - Haryanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (LSM-FPPI), minta wartawan yang ada di Riau untuk melakukan peliputan Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau, yang diduga pekerjaannya sudah tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak. Disampaikan Haryanto kepada beberapa media Senin, 08/01/2018.
Menurut Haryanto, Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau di kerjakan oleh PT Putra Angga Pratama dengan nilai sebesar 23 Milyar rupiah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 dengan kosultan pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi, waktu pelaksanaan 82 (Delapan Puluh Dua) hari kalender. Artinya kontraktor pelaksana mulai bekerja pada tanggal kontrak 11 Oktober 2017 dan berakhir 31/12/2017, kok masih ada pekerjaan disana seharusnya sudah di putus kontraknya Ungkap Haryanto
Lanjutnya Sebaiknya pihak Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai pengguna anggaran harus memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana, sesuai dengan Perka Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf f. yang berbunyi Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab dapat dikenakkan sanksi Black List". Tegas Haryanto
Kita mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010, Pasal: 124 K/L/D/I, dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf. b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I. Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan. Dan K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional. Dimana nanti Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pihak KPA dan PPK atau yang menandatangani kontrak selalu mengadakan pemutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional". Jelasnya.
Ketika wartawan konfirmasi pihak kontraktor pelaksana, Yon pangilanya melalui telpon seluler mengatakan, benar belum selesai pekerjaan itu, kami telah mendapat andendum dari PPK Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau selama 50 hari kalender kedepan dan sedang kami mejalani denda keterlambatan. wartawan mepertanyakan terkait bobot pekerjaan yang sudah dibayarkan, Yon-red mengatakan, pekerjan kami pada bulan Desember 2017 mencapai 60 persen dan itulah yang sudah dibayarkan. ketika ditanyakan progress pekerjaan di akhir Desember, Yon mengatakan saya tidak tau karna saya lagi di Jakarta. Jelas Yon
Ketika di konfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. Suriani, S.Ag, SS, MSi melalui Hand Phon selulernya terkait masalah di atas mengatakan, maaf saya lagi diruangan Rektor sedang rapat dan lansung menutup telponnya, sehingga wartawan pun tidak mendapatkan penjelasan dari PPK.
Emos*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :