www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Ketua LSM FPPI Ajak Wartawan Liput
Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau Diduga Bermasalah, PPK Dr.Suriani Bungkam
Editor: | Senin, 08-01-2018 - 15:20:33 WIB

Ket.  Photo PKK Dr. Suriani, S.Ag, SS, MSi dengan Bangunan yang Belum Selesai
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,  RIAUKontraS.Com - Haryanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (LSM-FPPI), minta wartawan yang ada di Riau untuk melakukan peliputan Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau, yang diduga pekerjaannya sudah tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak. Disampaikan Haryanto kepada beberapa media Senin, 08/01/2018.

Menurut Haryanto, Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau di kerjakan oleh PT  Putra Angga Pratama dengan nilai sebesar 23 Milyar rupiah, yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 dengan kosultan pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi, waktu pelaksanaan 82 (Delapan Puluh Dua) hari kalender. Artinya kontraktor pelaksana mulai bekerja pada tanggal kontrak 11 Oktober 2017 dan berakhir 31/12/2017, kok masih ada pekerjaan disana seharusnya sudah di putus kontraknya Ungkap Haryanto

Lanjutnya Sebaiknya pihak Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai pengguna anggaran harus memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana, sesuai dengan Perka Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf f. yang berbunyi Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab dapat dikenakkan sanksi Black List". Tegas Haryanto

Kita mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010, Pasal: 124 K/L/D/I, dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf.  b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I.  Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan. Dan  K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.  Dimana nanti Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pihak KPA dan PPK atau yang menandatangani kontrak selalu mengadakan pemutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional". Jelasnya.

Ketika wartawan konfirmasi pihak kontraktor pelaksana, Yon pangilanya melalui telpon seluler mengatakan, benar belum selesai pekerjaan itu, kami telah mendapat andendum dari PPK  Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau selama 50 hari kalender kedepan dan sedang kami mejalani denda keterlambatan. wartawan mepertanyakan terkait bobot pekerjaan yang sudah dibayarkan,  Yon-red mengatakan, pekerjan kami pada bulan Desember 2017 mencapai 60 persen dan itulah yang sudah dibayarkan. ketika ditanyakan progress pekerjaan di akhir Desember, Yon mengatakan saya tidak tau karna saya lagi di Jakarta. Jelas Yon

Ketika di konfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. Suriani, S.Ag, SS, MSi melalui Hand Phon selulernya terkait masalah di atas mengatakan, maaf saya lagi diruangan Rektor sedang rapat dan lansung menutup telponnya, sehingga wartawan pun tidak mendapatkan penjelasan dari PPK.

Emos*

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau Diduga Bermasalah, PPK Dr.Suriani Bungkam
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved