www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Waktu Tinggal 4 Hari Lagi, KIP dan Panwaslih Atim Minta Parpol untuk Segera Mendaftar
Editor: | Kamis, 12-10-2017 - 23:11:45 WIB

Teks poto kegiatan sosialisasi penerimaan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019,  yang di adakan di Aula KIP setempat pada Kamis (12/10)
TERKAIT:
   
 

ACEH TIMUR, RIAUKontraS.com - Iskandar A Gani SE Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Atim menegaskan,  agar partai politik di Kabupaten Aceh Timur segera mendaftar pada KIP untuk pemilu 2019 dikarenakan waktu pendaftaran tinggal 4 hari lagi. 

"KIP mengingatkan kembali agar partai politik segera mendaftarkan partainya untuk peserta pilkada 2019. KIP telah membuka pendaftaran pada 3 Oktober lalu dan berakhir pada 16 Oktober pukul 24:00 WIB, jika parpol tidak juga mendaftar pada waktu yang ditentukan  KIP tidak dapat menerima dokumen atau dapat parpol dinyatakan gugur"
kata Iskandar A Gani ketua KIP Aceh Timur, pada acara Sosialisasi penerimaan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019,  yang diadakan di Kantor KIP,  Kecamatan Peureulak Timur, pada Kamis (12/10)

Disebutkan saat ini baru ada dua partai politik yang mendaftar, partai Perindo dan PSI,  diperkirakan sekitar 20 parpol masih belum menyerahkan dokumen pendaftaran.

Sementara itu Maimun ketua panitia pengawas pemilihan  (Panwaslih) Aceh Timur, dalam acara itu juga mengatakan hal yang sama.  selaku Panwaslih yang mengawasi semua  tahapan yang berjalan di KIP, saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran partai politik mulai 3 sampai 16 Oktober kepada seluruh partai politik diminta untuk mendaftar. katanya

"Jika tidak mendaftar sampai pada 16 oktober ini, maka parpol tidak boleh lagi ikut sebagai peserta pemilu 2019 karna sudah lewat waktu yang ditentukan oleh PKPU" tutup Maimun. (Ardi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Waktu Tinggal 4 Hari Lagi, KIP dan Panwaslih Atim Minta Parpol untuk Segera Mendaftar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved