Tak Tahan Libidonya, Pria 39 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur
Editor: | Kamis, 10-08-2017 - 22:38:22 WIB
RENGAT, RIAUKontraS.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini di Kelurahan baturijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, seorang pria AW (39) diringkus polisi karena mencabuli anak gadis usia 12 tahun.
Atas kejadian itu, SN (57)warga Kel Baturijal Hilir Kec Peranap Kab Inhu melapor ke Polsek Peranap pada Selasa, 01 Agustus 2017 pukul 10.00 Wib.
Dalam laporannya, diterangkan bahwa pencabulan itu terjadi pada Rabu 26 Juli 2017 sekira pukul 06.00 Wib di dalam kamar rumahnya. Dimana, korban yakni inisial N (12) diduga telah dicabuli AW.
Pada hari Rabu, 26 Juli 2017 sekira pukul 09.00 Wib datang W (saksi) ke rumah pelapor untuk memberitahukan bahwa anak pelapor bernama N berbelanja ke warung miliknya dan ditanyakan dapat uang dari mana, disebutnya dari AW.
"Dari keterangan ini, SN dan W menjadi curiga, kemudian ditanya kembali mengapa AW memberinya uang sebesar Rp7000, dijawab N bahwa AW telah menyetubuhinya dan dilarang memberi tahu kepada orang lain dan diberilah uang tersebut. Dari pengakuan N, dirinya disetubuhi AW sudah dua kali, pertama di bulan Juni 2017," kata Kapolres Inhu AKBP Ari Bastari SIk MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi, Rabu (2/8/2017).
Atas keterangan N, kemudian pelapor mendatangi Polsek Peranap untuk membuat laporan resmi. Setelah meminta keterangan dari saksi-saksi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku AW tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Peranap," tutup Iptu Juraidi.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :