www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Petugas Kembali Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Dalam Rutan Bireun
Editor: | Kamis, 15-06-2017 - 10:57:59 WIB


TERKAIT:
   
 

BIREUN, RIAUKontraS.com -  Aparat keamanan kembali berhasil membongkar sindikat peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireun Rabu 14 Juni 2017 sekira pukul 20:30 Wib.

Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan dua orang penghuni Rutan yang sedang mengesumsi narkoba.

Kedua narapidana yang kedapatan sedang mengkonsumsi Narkoba masing masing Munawar Bin Yusuf (28 tahun) warga Desa Blang Rheum kecamatan Jumpa kabupaten Bireuen, terpidana 5 tahun dalam kasus narkoba.

"Ramli Bin Alm Abubakar (41 tahun) warga kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen masih tahanan hakim dalam kasus narkoba.

Keduanya diamankan petugas usai mendapatkan informasi dari salah seorang napi yang menyebutkan di barak 12 ada yang sedang menkonsumsi narkoba, informasi tersebut di tindak lanjut oleh petugas rutan.

Kemudian petugas jaga bersama regu langsung melaksanakan pengecekan serta melakukan pengeledahan dibarak 12 dan petugas mendapati 2 orang napi sedang mengkomsumsi sabu.

Sekira pukul 20:40 Wib Aulia selaku komandan jaga melaporkan hal itu kepada kepala rutan, dan selanjutnya kepala rumah tahanan negara Bireun melakukan pengecekan di ruang pos utama penjaan.

Kedua napi itu sekira pukul 21:45 Wib dibawa keruang kalapas guna proses pemeriksaan lanjutan, usai di periksa sekira pukul 21:55 Wib selanjutnya Karutan menghubungi Kasat Narkoba Polres Bireuen Iptu Novrizal SH terkait penangkapan 2 orang napi yang sedan mengkomsumsi sabu.

Pada pukul 22.10 Wib Tim opsnal Narkoba tiba di rutan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap 2 orang  napi serta barang bukti.

Pukul 22.30 Wib Karutan menyerahkan ke 2 orang napi berserta barang bukti kepada Kasat Narkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku petugas menyitq barang bukti yang 1 buah alat hisap / bong, 1 buah kaca pirek, 3 Paket kecil narkoba jenis sabu, 1 buah Hp merek Samsung, 1 buah Hp merek Huawe, 2 buah Hp merek Nokia, 1 buah Hp merek Kito, 1 buah kotak plastik tranparans.(Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Petugas Kembali Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Dalam Rutan Bireun
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved