IWO Mengecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Rakyat Merdeka Online
Editor: M. Abubakar | Rabu, 31-05-2017 - 22:58:59 WIB
JAKARTA, RIAUKontraS.com - Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapapun terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
Dalam melakukan tugasnya wartawan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Jadi, siapapun tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas juranlistik yang dilakukan wartawan di lapangan.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
"Atas kekerasan yang menimpa wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone, yang diduga dilakukan oleh petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah adzan magrib hari ini, IWO menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Hentikan tindak kekeresan terhadap wartawan oleh pihak manapun.
2. Mendorong dan mendukung Pemimpin Redaksi RMOL melaporkan pegawai PUPR yang melakuakan kekerasasan terhadap wartawannya tersebut ke aparat penegak hukum.
Hal ini penting dilakukan pihak media sebagai bagian dari penegakkan hukum dan efek jera kepada pihak manapaun yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
3. Meminta semua pihak agar menghormati tugas wartawan di lapangan.(Muhammad Abubakar)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :