www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Pemda Diminta Tegas, PT.KSI Belum Kantongi Izin Masih Lanjutkan Pembangunan
Editor: | Senin, 27-03-2017 - 10:30:01 WIB


TERKAIT:
   
 

SIAK, RIAUKontraS.com - Setiap perusahaan yang akan berinvestasi dikabupaten Siak harus mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang maupun peraturan daerah Siak. Dengan masih berlanjutnya pembangunan gudang penimbunan garam yang dilakukan PT.KSI yang terletak di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib, meskipun diketahui perusahaan itu belum mengantongi izin dari pihak terkait bahkan Pemerintah kecamatan Kotogasib pun telah melayangkan surat teguran kedua namun tidak di indahkan.

Dari pantauan di lapangan, pekerjaaan pembangunan terus dilaksanakan oleh kontraktor yang di tunjuk oleh PT KSI. Penghulu kampung Rantau Panjang Nasrun.Spd .”Kita minta dulu kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan membuat pernyataan dengan jelas, apa saja tuntutan dari masyarakat, baru pihaknya memberikan rekomendasi untuk kepihak perusahaan,” kata Nasrun

Masyarakat Rantau Panjang Iwan Darmaji, juga mengeluhkan dampak garam tersebut, "Kami meminta diadakan perjajnjian terlebih dahulu. Antaranya penyedian air bersih kompensasi atap rumah masyarakat yang terimbas dari garam tersebut, serta perbaikan jalan kampung yang dilalui oleh pihak perusahaan. Perjanjian ini harus tertuang dan kesepakatan bersama bila perlu di notariskan agar pihak perusahaan tidak main -main,” terang Iwan Darmaji.

Anggota DPRD Siak, Agustiyawarman, Kamis 23/03/2017 dari partai PAN juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak mengindahkan peraturan yang ada di Kabupaten Siak. "Keberadaan Perusahaan yang akan beropeasi khususnya dikabupaten Siak jangan sampai meresahkan masyarakat. Baik itu perusahaan maupun masyarakat satu hal yang tidak dapat dipisahkan, dapat saling memberikan manfaat. Kalau itu memang benar belum ada ijin, perusahaan harus menghentikan kegiatanya sampai izinnya keluar, dan dinas terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan itu dan juga memperhatikan masukan dari masyarakat untung ruginya bagi masyarakat di lingkungan perusahaan,” kata Agustiyawarman.

Sementara, Joko perwakilan PT KSI, menyampaikan, "Draf tuntutan dari masyarakat akan kita ajukan kepimpinan perusahaan yang lebih tinggi" jelasnya.***Dwi


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemda Diminta Tegas, PT.KSI Belum Kantongi Izin Masih Lanjutkan Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved