Yasoaro Zendato Merangkap Dua Jabatan Sekaligus di Desa Sifahandro
Efori Gea Minta Koordinator PPL Kec. Sawo Dicopot Dari Tugasnya
Editor: | Sabtu, 25-03-2017 - 00:55:25 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Warga Desa Sifahandro Kecamatan Sawô Kabupaten Nias utara mendatangi langsung Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias utara untuk menyampaikan rasa kekecewaan terhadap Yasoaro Zendatô sebagai Koordinator PPL diwilyah Kecamatan Sawô yang juga merangkap tugas sebagai Aparat Desa ( Kaur Umum ) dan terikat Bendahara ADD/DD di Desa Sifahandro Kecamatan Sawô.(Senin,20/03/2017)
Efori Gea, menyampaikan bahwa dirinya sebagai warga Desa Sifahando Kecamatan Sawô sangat kecewa dan merasa dirugikan atas kinerja Bendahara ADD/DD Desa Sifahando yang tidak fokus menyelesaikan SPJ ADD/DD setiap penarikan dana, sehingga ADD/DD di Desa Sifahando tidak dapat tersalur 100% di tahun 2016 lalu.
"Selain tugasnya sebagai Bendahara ADD/DD di Desa Sifahandro Kecamatan Sawô ia juga mengemban tugas terikat Dinas Pertanian setiap hari sebagai Koordinator PPL Kecamatan Sawô yang berdampak pada penyaluran ADD/DD di Desa kami terbengkalai pelaksanaannya sehingga Desa kami tidak dapat menyerap dana tersebut 100%, jadi kami meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias utara untuk memberhentikan Yasaaro Zendratõ sebagai Koordinator PPL sehingga pelaksanaan ADD/DD di tahun 2017 ini di desa kami dapat terlaksana dengan baik “Tuturnya“
Pada kesempatan yang sama, Metiaro Zendratö juga sebagai warga Desa Sifahando Kecamatan Sawô Kabupaten Nias utara meminta dalam waktu dekat kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias utara untuk mempertimbangkan hal ini.
"Kami mengharapkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mendengarkan keluhan kami ini dari masyarakat Desa Sifahandro Kecamatan Sawô, sehingga kami tidak merasa ada perbedaan dengan Desa-Desa lain yang telah menyerap ADD/DD 100% di tahun lalu, dan hingga saat ini SPJ ADD dan DD tahun Anggaran 2016 di Desa kami belum selesai dan di serahkan di Dinas terkait (BPM)" harap Metiaro
Warga Desa Sifahandro menuding Yasoaro Zendratö telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bab Ke-5 Pasal 51 tentang Perangkat Desa dilarang merangkap Jabatan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias utara, Hezatulõ Harefa menyambut baik kedatangan masyarakat Desa Sifahandro Kecamatan Sawô dalam hal menyampaikan keluhan atas kinerja Yasoaro Zendratö yang telah merangkap tugas dan Jabatan selama ini.
"Memang benar bahwa Yasoaro Zendratö telah kami percayakan menjadi Koordinator PPL diwilayah Kecamatan Sawô dan kami pun tidak tahu dia ini punya tugas selain ini, bukan hanya ADD/DD yang terbengkalai jika dia terfokus pada tugas PPLnya Namun begitu juga sebaliknya."jawab Hezatulõ.
Ditambahkan Hezatulõ Harefa bahwa apabila Yasoaro Zendratõ memiliki tugas lain sebagai Aparat Desa dan Bendahara ADD/DD di Desa Sifahandro dan juga telah dilarang oleh UU yang mengatur tentang Desa, karena dia terbukti merangkap jabatan, maka akan diberikan pilihan kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satu dari pekerjaan yang diembannya sekarang ini.
"Hal ini akan saya koordinasikan kepada Bapak Kepala Dinas dan juga yang bersangkutan akan segera kami panggil agar kegiatan PPL di Kecamatan Sawô juga tidak terbengkalai karena tugasnya yang lain itu."tegas Hezatulõ R.K (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :