www.riaukontras.com
| 95 Persen Masyarakat Kepenghuluan Siarang Arang dan Suka Jadi Dukung Paslon H. Bistamam-Jhony Charles | | Masyarakat Teluk Pulau Hilir Kompak Serukan Ganti Bupati, Jhony Charles Sampaikan Visi dan Misi Paslon Bijak | | Kampanye Kasmarni di Pendopo PKMJ dapat Dukungan dari Tujuh Paguyuban Kabupaten Bengkalis | | KBS akan Lanjutkan Peningkatan Jalan Lingkar Kecamatan Bengkalis - Bantan | | Bupati Natuna dan Ketua DPRD Hadir dalam Peresmian | | Hari Jadi Ke 22 Provinsi Kepri di Lingkungan Pemkab Natuna di Hadiri Ketua DPRD Sementara
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 9 Oktober 2024
 
Diduga Hutan Bakau Dibabat Secara Ilegal oleh Pengusaha Panglong Arang di Pulau Bengkalis
Editor: Indra | Selasa, 10-09-2024 - 16:53:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Diduga babat hutan mangrove atau dikenal pohon kayu bakau di pulau Bengkalis, secara ilegal oleh pengusaha panglong arang yang tidak mengantongi izin usaha, dan izin untuk bahan baku seperti kayu bakau, dan mangrove,


Hutan bakau atau mangrove memiliki banyak fungsi, sebagai habitat binatang laut untuk berlindung, mencari makan, dan berkembang biak, melindungi pantai dari abrasi air laut, Mencegah intrusi air laut


Untuk itu agar jangan terjadi kerusakan hutan bakau dan mangrove lebih parah lagi, peran aparat penegak hukum sangatlah penting untuk menertibkan, dan menindak tegas para pemilik panglong arang yang ada di pulau Bengkalis, jika hal ini dibiarkan terus menerus bisa merusak ekosistim bisa terjadi abrasi pantai, dan tempat berkembang biak habitat laut akan terganggu,
          
Apalagi Presiden Republik Indonesia joko widodo pernah hadir di pulau Bengkalis, Desa Muntai Barat tepatnya di Pantai Raja Kecik pada tahun 2021 yang lalu dan menanam bibit pohon mangrove sekitar 20.000 batang bersama masyarakat.dengsn tujuan agar magrove terjaga dengan baik,tidak ditebang secara ilegal,


Tetapi pembabatan kayu bakau dan mangrove secara ilegal tanpa izin, jelas melanggar Undang Undang UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Indonesia Nomor P 48 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Hutan Nomor P 85 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan


Ketua LSM Peduli Rakyat Desa (PERADES) Guntur Musa sangat menyayangkan, maraknya keberadaan panglong arang,di pulau bengkalis jika dibiarkan akan merusak hutan bakau dan magrove yg sudah dilindungi dan di tanami oleh pemerintah, bahkan ada beberapa desa sudah menjadikan hutan magrove sebagai sebagai magrove wisata untuk itu kita mintak aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil langkah yang kongkrit untuk menertibkan panglong arang yang tidak memiliki izin untuk bahan baku dan perizinan lainya lainya," ujar Guntur.**(rls).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Hutan Bakau Dibabat Secara Ilegal oleh Pengusaha Panglong Arang di Pulau Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved