www.riaukontras.com
| Verifikasi Lapangan Zona Integritas Menuju WBK 2024, Lapas Bengkalis Siap Menjalani Proses Evaluasi | | Marsekal Pertama TNI Siswanta Disambut Danposal Bengkalis dan Berikan Pembinaan Personel Basarnas | | Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Tujuh Fraksi Sampaikan Nama Keanggotaan AKD ke Pimpinan | | Septian Nugraha Resmi Menjabat Ketua DPRD Bengkalis | | DPD PKS Bengkalis Bersama Partai Koalisi Siap Memenangkan Kasmarni - Bagus Santoso | | Kampanye di Bukit Batu dan Bandar Laksamana, KBS akan Kembangkan Kawasan Industri Buruk Bakul
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 15 Oktober 2024
 
Wakajati Riau Ajukan Satu Perkara Penghentian Berdasarkan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum
Editor: Jarmain | Rabu, 26-06-2024 - 00:47:17 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Dir. Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H beserta Koordinator dan Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.


Adapun perkara yang diajukan tersebut adalah :
• An. Tersangka Arief Andika Rahman Als Arif Bin Anasri dengan kasus posisi sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggak 12 Maret 2024 tersangka yang merupakan karyawan warung Mie Ayam Soba milik Saksi Dedi Sumarno dan tinggal dirumah Saksi Dedi Sumarno bersama dengan karyawan lain yaitu Saksi Maman dan Saksi Isam, selanjutnya Saksi Maman dan Saksi Isam pulang kampung, sedabgjan tersangka tidak ingin pulang dan tetap tinggal dirumah saksi. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 Saksi Dedi Sumarno pulang kampung bersama keluarganya ke Kota Padang. Sebelum berangkat Saksi Dedi Sumarno menitipkan Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 6833 WHN untuk bekerja beserta kunci warung bakso milik Saksi Dedi Sumarno kepada tersangka. Selanjutnya, pada hari Jumat Tanggal 29 Maret 2024 tanpa sepengetahuan Saksi Dedi Sumarno  tersangka menjual Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 6833 WHN milik Saksi Dedi Sumarno tersebut dan 4 (empat) buah Tabung Gas 3 Kg yang tersangka ambil dari warung bakso milik Saksi Dedi Sumarno melalui aplikasi facebook market place PJBO Taluk seharga Rp. 2.500.000,- untuk sepeda motor dan Rp. 400.000,- untuk 4 (empat) buah tabung gas.


Bahwa uang dari menjual Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 6833 WHN dan 4 (empat) buat tabung gas 3 Kg milik Saksi Dedi Sumarno digunakan untuk membeli baju lebaran adik tersangka dan sebagian diberikan kepasa ibu tersangka dikampung dan sebagian lagi dipergunakan untuk keperluan sehari- hari.


Bahwa terbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian kepada korban yang kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan nomor polisi B 6833 WHN dan 4 (empat) buat tabung gas 3 Kg dengan kerugian nateril kurang lebih sebesar Rp. 5.660.000,- (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).


Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.


Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 11 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat berupa tersangka membayar ganti kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada korban.


Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sumber: An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Plh. Kasi Penerangan Hukum, Iwan Roy Carles, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wakajati Riau Ajukan Satu Perkara Penghentian Berdasarkan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved