www.riaukontras.com
| Jam-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Penghentian Penuntutan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum | | JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: Menjaga Netralitas Desa untuk Sukseskan Pemilu Damai | | Wakajati Riau Jadi Penerima Apel Kerja Pagi | | Nama Atlet Balap Sepeda Tour de Siak 2023 | | Pembukaan Acara Tour de Siak diawali dengan acara fun Bike
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 4 Desember 2023
 
Kasi Pidum Kejari Rohil Ikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 
Editor: Jarmain | Rabu, 27-09-2023 - 21:17:13 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH., di wakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohil Hari Novrianto.,SH.MH didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Pada Tindak Pidana Umum Rahmad Hidayat SH, Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum bapak Yudika Albert Kristian, Staf Tu Yeni lovita,SH dan Aldo Kev Soneta mengikuti kegiatan Peluncuran CMS versi 1.7.5 yang diluncurkan resmi oleh Sesjampidum Yunan Harjaka, SH.,MH.


Kegiatan secara virtual diruangan  Aula Kejari Rohil sekira Pukul 13. 00 Wib itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.


Penuturan Kasi Intel Kejari Rohil, dalam peluncuran CMS versi terbarukan ini terdapat beberapa pemutakhiran database maupun beberapa perbaikan minor pada sistem yang terintegrasi dan terpadu dengan lembaga APH lainnya.


Sehingga diharapkan dengan versi terbaru ini mempermudah para operator dalam mengentry/update database penanganan perkara antar subsistem peradilan pidana/lembaga APH.


Sedangkan kecepatan dan keakuratan data merupakan kata kunci dalam pelaksanaan entry data CMS yang akan mendorong profesionalitas dan akuntabilitas kelembagaan secara terintegrasi dan terpadu serta mampu memenuhi hak atas informasi kepada publik.


Untuk diketahui, lanjut Yopentinu Adi Nugraha, salah satu kebijakan politik hukum Pemerintahan dalam pembangunan Hukum dan HAM di Indonesia adalah dengan mendorong pengembangan Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). SPPT-TI tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam Sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.


Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 (Insja No. 3 Tahun 2020) tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Perkara (Case Management System) sehingga adanya upaya yang “memaksa” para Jaksa yang menangani perkara untuk melakukan input data penanganan perkara dan melengkapi administrasi persuratan pada setiap tahapan penanganan perkara yang ditanganinya, sehingga terdapat peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang dipenuhi oleh institusi Kejaksaan terhadap masyarakat yang mencari keadilan.


Untuk dapat mengakses progress penanganan perkara TP. Umum, masyarakat dapat memanfaatkan :


CMS Publik-alamat :cms-publik.kejaksaan.go.id


" Kegiatan Launching Case Management System (CMS) Versi 1.7.5 Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar,"tutup Yopen saat di konfirmasi media. (Jarmain)


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasi Pidum Kejari Rohil Ikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved