www.riaukontras.com
| Jam-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Penghentian Penuntutan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum | | JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: Menjaga Netralitas Desa untuk Sukseskan Pemilu Damai | | Wakajati Riau Jadi Penerima Apel Kerja Pagi | | Nama Atlet Balap Sepeda Tour de Siak 2023 | | Pembukaan Acara Tour de Siak diawali dengan acara fun Bike
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 4 Desember 2023
 
Sesuai Petunjuk P-19
Penyidik Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara ke Jaksa Peneliti Tersangka ARPG
Editor: Jarmain | Jumat, 22-09-2023 - 16:02:34 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI atas nama Tersangka ARPG. Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara a.n Tersangka ARPG.


Adapun pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti. Petunjuk tersebut disampaikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Pengembalian Berkas Perkara a.n Tersangka ARPG.


Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya. Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.


Untuk diketahui, Tersangka ARPG tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. (K.3.3.1) (JARMAIN)


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Penyidik Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara ke Jaksa Peneliti Tersangka ARPG
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved