Bengkalis, RIAUkontras.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna terkait pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis, H. Khairul Umam, Lc,M.E, S.y (Ketua DPRD) dan Syahrial,.ST,.M.Si (Wakil Ketua I DPRD) Kabupaten Bengkalis di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis, jalan Antara, Desa Senggoro.
Rapat paripurna sidang ke 6 tahun 2023, pada Kamis, 21 September 2023, tepat pukul 12.20 WIB. yang dipimpin Wakil Ketua III, Saiful Ardi, daftar hadir dari Sekretaris DPRD Bengkalis, berjumlah 34 orang dari 45 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, maka kurung telah terpenuhi, sebagian hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf b. Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD mengatur bahwa rapat paripurna ini, dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota DPRD.
Sesuai dengan ketentuan pasal 117 ayat 2 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022, maka rapat paripurna ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Saiful Ardi menyampaikan, berdasarkan hasil perubahan DPRD Kabupaten Bengkalis, bulan September 2023 acara rapat paripurna ini, menindaklanjuti laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Hal ini berdasarkan tata tertib DPRD kabupaten Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a, yang berbunyi pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan Kode Etik, berdasarkan keputusan BK dan ayat 4, yang berbunyi dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatan dan Wakil Ketua I berhenti dari jabatan, menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua sebab sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif." ungkap Wakil Ketua III.
Selanjutnya berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022 pasal 56 ayat 2, yang berbunyi pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna selanjutnya, sebelum kita mengambil keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis terkait hal di atas.
Pimpinan sidang Paripurna ke-6 tahun 2023, memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan pendapatnya untuk mengawali pendapat untuk mengawali penyampaian pendapatnya fraksi."terang Saiful Ardi
Fraksi PKS untuk menyampaikan, saya tidak mewakili dari fraksi PKS tapi sebagai anggota praksi PKS, pendapat pribadi sangat setuju."
Mewakili dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Rubi Handoko alias AKOK mengatakan, merasa sangat setuju karena ada Mosi tidak percaya yang sudah di tandatangani,
"Kalau kita tidak cepat mengambil keputusan akan terpengaruh pada kinerja, apalagi mau penyusunan APBD-P, kasihan masyarakat kita lagi nunggu-nunggu," kata Akok dengan lantang dalam rapat paripurna ke-6 tahun 2023 DPRD Kabupaten Bengkalis.
Fraksi PDI Perjuangan, menyetujui atas pergantian terhadap Pimpinan H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial, atas Mosi tak percaya terhadap 37 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, maka segera diganti untuk pimpinan, selanjutnya ini, juga akan mempengaruhi kinerja DPRD." beber Febriza Luwu.
Fraksi Partai Nasional, menanggapi apa yang sudah disampaikan tadi kami menyetujui untuk diberhentikan dan perlu kami menegaskan juga apa yang sudah disampaikan oleh Pak Hendri tadi terkait SK Gubernur, kami minta kepada Pimpinan dan Sekwan DPRD, untuk tidak memproses sesuai dengan berbagai surat itu
"Sudah dilakukan keberatan dan juga gugatan di Pengadilan Negeri dan untuk ditelaah lebih teliti lagi, dan kami juga sangat mendukung apa-apa yang sudah dilakukan oleh pemimpin kita ini dan bagian ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Paripurna ini,"ujar Riyanto, kalau PAN, ini tidak diragukan lagi.
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, pada siang hari ini, pada dasarnya fraksi Gerindra menyetujui, Paripurna tentang pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis,
"Kemudian kami juga meminta di dalam perhimpunan ini supaya proses dalam rangka menuju kepada pemberhentian ini tidak lanjuti oleh pihak-pihak terkait sehingga segala sesuatunya bisa berlanjut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,"cetus Fraksi Partai Gerindra.
Fraksi Bintang Demokrat, pada prinsipnya kami dapat menyetujui putusan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Badan Kehormatan (BK) yang menjadi keputusan DPRD terkait pemberhentian Ketua DPRD dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.
Kemudian melalui kesempatan ini kami ingin sampaikan sesuai dengan Kode Etik DPRD pasal 55 ayat 1 huruf a, ayat 3 dan 4 untuk kepemimpinan DPRD selanjutnya diserahkan kepada pimpinan yang ada Sofyan dan Saiful Ardi untuk diambil keputusan dalam Paripurna ini." ungkap Fraksi Bintang Demokrat.
Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia, saya sekretaris fraksi gabungan kami sepakat dan sangat setuju untuk menindaklanjuti proses pergantian Ketua DPRD H. Khairul Umam dan wakil 1 Syahrial, pepatah kami di dalam fraksi gabungan, ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus," ujar Sekretaris fraksi gabungan.
Setelah mendengar masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis, tersebut di atas diterima dan disetujui bersama perlu pendapat dalam suatu keputusan Dewan.
Pimpinan Sidang Paripurna sidang ke-6, Wakil Ketua III, Saiful Ardi, bacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang persetujuan terhadap hal tersebut di atas sebagai berikut
Rancangan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis nomor tahun 2023 tentang persetujuan DPRD kabupaten Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, periode 2019-2024.
Menimbang, A. bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024, yang memeriksa memutuskan dan merekomendasi hasil dari penyelidikan verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana yang telah diatur dalam tertuang dalam pasal 80 ayat 1 huruf d, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan rakyat dan daerah kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.
Terkait adanya pengaduan 37 anggota DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 kepada Badan Kehormatan berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPRD kabupaten Bengkalis atas nama ketua DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 dan atas nama wakil ketua 1 DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024
B. bahwa berdasarkan keputusan DPRD kabupaten Bengkalis nomor 15 tahun 2023 tentang persetujuan DPRD kabupaten Bengkalis tentang laporan Badan Kehormatan tentang mosi tidak percaya terhadap ketua dan wakil ketua 1 DPRD kabupaten Bengkalis yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2023
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta bagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 3 peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, masa jabatan 2019-2024,
"Maka perlu ditetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis tentang persetujuan dewan kabupaten Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua, H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial, DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024," ujar pimpinan paripurna.
Mengingat dan seterusnya menetapkan pertama menerima dan menyetujui pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H. Khairul Umam DPRD Kabupaten Bengkalis, periode 2019-2024 dan atas nama Syahrial selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024,
Kedua, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan perbaikan ke mana mestinya ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 21 September 2023 dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis wakil ketua Syaiful Ardi bertembuskan di sampai kepada gubernurnya provinsi Riau di Pekanbaru Bupati Bengkalis di Bengkalis Ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Kabupaten Bengkalis.
Perlu saya tanyakan kembali kepada anggota dewan yang terhormat apabila menerima dan apakah menerima dan menyetujui rancangan keputusan dewan tersebut ditetapkan menjadi keputusan dewan.
Pasal 55 ayat 4 yang berbunyi dalam hal ketua DPRD pemberhentian, dalam jabatannya. pada ketua ditetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkan ketua pengganti definitif.
"Kami telah bersepakat dan berunding selaku pimpinan DPRD wakil ketua 2 dan 3 maka kami sudah berunding menyempatkan kepada saudara Sopyan,.S.Pd.i,.M.Si untuk menjadi Ketua." ungkapnya.
"Perlu saya tanyakan kembali kepada anggota Dewan yang terhormat apakah menerima dan menyetujui rancang keputusan dewan tersebut sebagai ditetapkan menjadi keputusan dewan." tutup Saiful Ardi.**
Penulis: Indra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :