Dugaan TPK dan TPPU
Kejagung Periksa 9 Saksi Diperiksa Terkait Perkara BAKTI Kominfo
Editor: Jarmain | Senin, 18-09-2023 - 16:49:38 WIB
RiauKontras.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejagung memeriksa 9 orang saksi.
Ke 9 saksi dipanggil dan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke sembilan Orang saksi yang diperiksa, Senin 18/9/2023).
DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI, JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI, TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI.
" Pemeriksaan terhadap ke 9 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ungkap Ketut. (JARMAIN)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :