www.riaukontras.com
| Diduga Alami Diskriminasi, Wali Murid Laporkan Oknum Guru ke Disdik Bengkalis | | Problematika 'Kutu Loncat' dan Hobi Pindah Parpol | | Hj Yanti Komalasari; Diberhentikan Masih Aktif Mengikuti Kegiatan Dewan, Dianggap Dewan Ilegal | | Jam-Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika | | JAM-Pidum Setujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kasi Pidum Kejari Rohil Ikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 September 2023
 
Kemenkumham Gelar Uji Kompetensi Perancang PP
Editor: Jarmain | Senin, 05-06-2023 - 17:29:37 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Guna menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompentensi, profesional dan berintegritas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar uji kompentensi perancang peraturan perundang undangan.


Kegiatan uji kompentensi itu dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM Iwan Kurniawan secara tatap muka dan zoom meeting di Auditorium BPSDM Kemenkum HAM, Depok, Senin (29/5/2023) kemarin.


Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof.Asep Nana Mulyana didaulat memberikan sambutan dalam kegiatan yang difasilitasi Direktorat Fasilitsi Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan ini.


"Uji Kompetensi ini dilaksanakan agar menghasilkan SDM yang memiliki visi dan misi dalam memahami sebuah rancangan peraturan (Regulasi) yang akan dibuat. Para peserta diuji tingkat pemahaman dan keilmuannya tentang peraturan dan ketentuan hukum yang sedang berlaku dan hendak di jadikan sebuah produk hukum baru, sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan yang terus bergerak di era global saat ini," terang Asep Nana Mulyana dalam pembukaan acara tersebut, Senin (5/6/2023).


Dirjen PP Asep Nana Mulyana dalam arahannya kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan dan calon Perancang Peraturan Perundang-undangan mengenai peran penting Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 


Menurut Asep, seorang tenaga perancang tidak hanya dituntut untuk menguasai teknik penormaan dan legal drafting semata, melainkan juga harus mampu memahami substansi produk regulasi yang akan dibuatnya. 


“Bahkan melalui pendekatan Regulatory Impact Assesment (RIA), seyognya dapat memprediksi impact maupun dampak dari sebuah produk regulasi dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar mantan Kajati Jawa Barat ini


Kepada awak media disebutkannya, pembukaan pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dihadiri Sestama BPIP, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan beserta jajarannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM beserta jajarannya, Jabatan fungsional ahli utama di lingkungan Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan dan BPSDM Hukum dan HAM.


Kemudian, perwakilan dari Kementerian/lembaga, para Kantor Wilayah Provinsi Kemenkum HAM, pejabat pembina kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah yang Pegawainya ikut serta dalam Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan.


Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 31 Mei 2023 merupakan pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk pertama kali setelah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.


" Adapun pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan akan dilaksanakan secara periodik berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan bulan November," tutup Asep. (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kemenkumham Gelar Uji Kompetensi Perancang PP
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved