www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Dr Noor Rachmad dan Barita Simanjuntak Anggota Tim Reformasi Hukum
Editor: Jarmain | Senin, 29-05-2023 - 00:45:33 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM membentuk tim Percepatan Reformasi Hukum. Menko Polhukam Mahfud MD mengajak dan mengangkat sejumlah tokoh nasional dan akademisi ke dalam tim Percepatan reformasi Hukum ini.


Dari puluhan nama tokoh nasional yang ada di dalam keanggotaan tim Percepatan Reformasi Hukum ini, ada nama Dr Noor Rachmad SH, MH dan Dr Barita Simanjuntak SH,MH, CfrA yang dimintai sumbangsihnya dalam tim bentukan Kemenko Polhukam ini.


Keanggotaan kedua nama tokoh nasional ini ada dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD, ditetapkan pada 23 Mei 2023.


Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri itu, tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.


Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam. Pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Reformasi sektor peraturan perundang-undangan.


Sosok Dr Noor Rachmad SH, MH bagi masyarakat luas, namanya dikenal sebagai aparat penegak hukum, Jaksa senior dengan beragam jabatan tinggi yang pernah diembannya. Noor Rachmad sudah malang melintang menduduki jabatan di Kejaksaan, sebagai Kajari, Kajati hingga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum).


Kini Noor Rachmad mendedikasikan dirinya mengurusi organisasi para pensiunan jaksa, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA). Beliau didaulat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA untuk masa periode 4 tahun.


Banyak torehan prestasi yang dibanggakan dari sosok Noor Rachmad selama kedinasannya di Kejaksaan RI. Pembawaan yang bersahaja dan berwibawa membuat sosoknya begitu disegani lingkungan kerja Kejaksaan dan juga elemen masyarakat lainnya.


Sedangkan sosok Dr Barita Simanjuntak SH,MH, CfrA, orang mengenal beliau saat ini sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI. Di bawah tangan dinginnya dan koordinasi yang apik dengan Kejaksaan dan lembaga negara lainnya, Komisi Kejaksaan mampu menuntun Kejaksaan RI sebagai lembaga negara di bidang penegakan hukum yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat.


Public Trust Kejaksaan ini tentunya buah dari kerja keras Komisi Kejaksaan yang mengawal, memfasilitasi dan koordinasi kinerja Kejaksaan berada dalam rel penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dr Noor Rachmad dan Barita Simanjuntak Anggota Tim Reformasi Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved