Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo
Editor: Jarmain | Rabu, 24-05-2023 - 11:44:59 WIB
RiauKontras.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) kembali memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Selasa (23/5/2023) mengungkapkan ke awak media, adapun ke 6 saksi GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Lebih jauh Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, pungkas Ketut.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :