Penyidik Kejati DIY Tetapkan Saksi AS Sebagai Tersangka dan Ditahan
Editor: Jarmain | Rabu, 17-05-2023 - 23:01:41 WIB
RiauKontras.com, Yogyakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka.
Sebelum menjadi tersangka, saksi ini di periksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP - 73/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Tinggi DIY yang di sampaikan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH. Rabu (17/5/2023) menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
" Terhadap tersangka AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat," ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH.
Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 740/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan kelas IIA Yogyakarta
" Penetapan AS sebagai tersangka sambung Kasi Penkum Kejati DIY merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS," sebut Herwatan SH.
Adapun Peranan tersangka AS dalam perkara ini, bahwa tersangka selaku Kepala Kelurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas Desa yang dilakukan oleh PT. Deztama Putri Sentosa, tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pihak kedua agar sesuai dengan peruntukan.
Perbuatan tersangka RS bersama dengan tersangka AS telah merugikan keuangan negara cq. desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00.
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
" Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," jelas Kasi Penkum Herwatan SH.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :