www.riaukontras.com
| Diduga Alami Diskriminasi, Wali Murid Laporkan Oknum Guru ke Disdik Bengkalis | | Problematika 'Kutu Loncat' dan Hobi Pindah Parpol | | Hj Yanti Komalasari; Diberhentikan Masih Aktif Mengikuti Kegiatan Dewan, Dianggap Dewan Ilegal | | Jam-Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika | | JAM-Pidum Setujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kasi Pidum Kejari Rohil Ikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 September 2023
 
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Syamsul Maarif
Editor: Jarmain | Rabu, 10-05-2023 - 20:37:40 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF dalam perkara peredaran narkoba.


Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., saat siaran pers ke awak media Rabu (10/5/2023). Adapun amar putusan terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF pada pokoknya, yaitu:


Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA dan saksi DODY PRAWIRANEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 


Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.


Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti satu buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat. Satu bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian). satu Bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).


Satu bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram. Satu buah kardus warna cokelat yang berisikan. Satu plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian).


Satu plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama DODY PRAWIRANEGARA). Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama LINDA PUJIASTUTI).


Uang tunai sebesar Rp5.000.000 (dirampas untuk negara).Satu unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF (dirampas untuk negara).Uang tunai Rp200.000.000 (dirampas untuk negara).


Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir. Jelas Kapuspenkum Kejagung.


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Syamsul Maarif
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved