Tersangka GM Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel
Editor: Jarmain | Jumat, 28-04-2023 - 13:33:27 WIB
ROHILPOS.COM, SULSEL - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH.,MH., dalam siaran menyampaikan bahwa tersangka tersebut di serahkan di Lapas kelas 1A Makassar karena terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
" Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar atas nama tersangka GM BPKAD Kabupaten Takalar," Ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada awak media, Kamis (27/4/2023).
Bahwa perbuatan tersangka GM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam.
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sebutnya lagi, Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023. tutup Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH.,MH.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :