www.riaukontras.com
| Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media | | Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas | | Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya | | Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri | | Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan sebagai Pengelola Rekening Pemerintah dalam Bentuk VA | | Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 1 Oktober 2023
 
JAM-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
Editor: Jarmain | Jumat, 14-04-2023 - 00:11:49 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, JAKARTA - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Kamis (13/4/2023).


Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media mengatakan, satu pengajuan tersebut yaitu Tersangka FATKURROHMAN HAKIM bin PONIRAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:


Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;


Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;


Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;


Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);


Urin Tersangka dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium medis Poliklinik


Polrestabes Surabaya;
Sudah ada surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan dokter yang menyatakan berkesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Sumber: Puspenkum Kejagung


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • JAM-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved