www.riaukontras.com
| Diduga Alami Diskriminasi, Wali Murid Laporkan Oknum Guru ke Disdik Bengkalis | | Problematika 'Kutu Loncat' dan Hobi Pindah Parpol | | Hj Yanti Komalasari; Diberhentikan Masih Aktif Mengikuti Kegiatan Dewan, Dianggap Dewan Ilegal | | Jam-Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika | | JAM-Pidum Setujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kasi Pidum Kejari Rohil Ikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 September 2023
 
Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru
Atas Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Bawah Tanah
Editor: | Selasa, 24-01-2023 - 21:25:57 WIB

Ket. Foto Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burman Tandatangani Pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domistik
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan II (kedua) DPRD Kota Pekanbaru tahun sidang 2022/2023 mengagendakan tentang Perubahan Atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah dan Laporan Pansus Terhadap Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Pada Selasa (24/1/2023).

Rapat Paripurna di buka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama dari Fraksi Gerindra, di dampingi oleh Plt. Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Meisisco.



Ket Foto Penyerahan Naskah Perda Pengelolaan Air Limbah Domistik


Atas persetujuan peserta rapat anggota-anggota dewan yang quarom Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan DPRD Kota Pekanbaru diketok palu berarti telah sah. Dengan demikian, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023 mendatang.


Ket. Foto Wakil Ketua DPRD Ginda Burman Menerima Naskah Perda


Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai rapat paripurna mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti kehadiran Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.


Ket. Foto Sidang Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air


“Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti. Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal,”jelas Indra Pomi.

Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.


Ket. Foto Pemaparan Perda oleh Sekdako Indra Pomi dalam paripurna Pengesahan Perda


Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi.

“Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Indra Pomi.

Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, maka Pemko mulai melakukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.


Ket. Foto Ruang Sidang Paripurna Pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah domistik


Usai rapat paripurna Ketua Komisi IV Nurul Ikshan dari Fraksi Gerindra menyampaikan pada wartawan bahwa dengan telah di sahkan perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di harapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menyelesaikan semua permasalahan IPAL.


Ket. Foto Pengesahan Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domostik


“Kita telah finalisasi air limbah dampak dari adanya proyek IPAL yang langsung dirasakan oleh masyarakat yakni banyaknya infrastruktur Kota Pekanbaru mengalami kerusakan seperti jalan berlobang dan genangan air, kedua terganggunya putaran ekonomi masyarakat, dan yang tak kalah mengganggu banyak terjadi kemacetan di titik-titik pengerjaan IPAL seperti di Jalan Cempaka Sukajadi dan tempat-tempat lainya di sekitar Kota Pekanbaru,” kata Nurul Ikhsan.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui PUPR setelah disahkanya Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini tolong lah dilihat juga hasil dari Proyek IPAL setelah serah terima bagaimana kinerja pengembalian infrastruktur awal,”harapnya.


Ket. Foto Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burman dan Seko Pekanbaru Indra Pomio dalam acara sidang Paripurna


Dia mengatakan, setelah Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini di sahkan butuh waktu dua tahun untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat karena tidak semua dapat memahami fungsi dan kegunaan IPAL tersebut.

“IPAL ini bermanfaat agar menjaga air tanah kita tetap bersih, aman dan layak untuk di konsumsi secara pertumbuhan penduduk Kota Pekanbaru yang semakin meningkat tajam,”ujarnya.

“Untuk Pemerintah Kota Pekanbaru berilah tekanan dan teguran bagi Pemenang tender Proyek ini agar mampu menyelesaikan pekerjaanya sesuai isi kontrak dan jangan sampai ada efek samping yang menyusahkan orang banyak,”pintanya.


Galeri foto DPRD Kota Pekanbaru



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Atas Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Bawah Tanah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved