www.riaukontras.com
| Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi  | | Semua Eksepsi Terdakwa GM Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Beli Pasir Laut Takalar Ditolak Hakim | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk | | Kejati Riau Gelar Tausiyah Ba'da Dzuhur, Ust Chairul Ichwan Sampaikan Tentang Perintah Agama | | Kasi A Bidang Intelijen Kejati Riau Hadiri Rakor Wasdim | | Aspidum Kejati Riau Ikuti Kegiatan FGD Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 31 Mei 2023
 
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana Umum
Editor: Jarmain | Kamis, 30-03-2023 - 19:33:23 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Kamis (30/3/2023).


Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan oleh perwakilan Koramil 01/Bangko, perwakilan Dinas kesehatan, Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB BB Abu Abdurachman SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Kasi Pidsus Priandi Firdaus serta jajaran Kejari Rohil.


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Kegiatan ini lanjutnya, merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Dimana lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 138,36 gram, ganja kering seberat 39,7 gram dan pil ekstasi 16 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 73 perkara.


"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 73 perkara," katanya.


Adapun pemusnahan tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana Umum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved