www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
JPU Limpahkan Kasus Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor
Editor: Jarmain | Selasa, 21-03-2023 - 11:03:50 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sekira pukul 13.00 Wib, Senin (20/3/2023) melakukan Pelimpahan Perkara atas nama Tersangka H dan Tersangka YM ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.


Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat di konfirmasi awak media menerangkan adapun Tersangka H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Tersangka YM selaku Bendahara pada BPKAD Kab. Kuantan Singingi di duga menjadi tersangka dalam perkara Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.


Kemudian Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menjelaskan adapun yang melakukan Pelimpahan yaitu Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufiq Hidayat dan diterima langsung oleh Panitera Rosdiana Sitorus, S.H.


Dengan telah dilimpahkannya Perkara Pokok tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Poin A Rumusan Kamar Pidana Nomor 3 yaitu “dalam Perkara Tindak Pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan Pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP., ujar Bambang Heripurwanto selaku Kasi Penkum Kejati Riau 


Terhadap Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka HENDRA, AP., M.Si melalui Kuasa Hukumnya RIZKY POLIANG yang akan dimulai sidangnya pada Hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 di harapkan gugatan Praperadilan tersebut di gugurkan.


Kami berharap untuk gugatan Praperadilan tersebut digugurkan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dikarenakan telah dilakukan Pelimpahan Perkara Pokok pada Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, tutup Kasi Penkum Kejati Riau.


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • JPU Limpahkan Kasus Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved