www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Ketua DPD LSM GERAK: Ini Kejahatan yang Diduga Dilakukan PT Samhana Indah
Editor: | Sabtu, 04-03-2023 - 14:06:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Besar kecilnya bentuk tindak kejahatan yang dilakukan individu maupun kelompak, yang disengaja maupun tidak disengaja selama perbuatan tersebut terindikasi suatu perbuatan kejahatan, maka yang melakukan terindikasi kejahatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Emos Gea, ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Provinsi Riau

Disampaikannya kepada beberapa awak media ( Sabtu 04/03/2023) saat konferensi Pers disalah satu kedai kopi di jalan Hangtuah ujung kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 10:55 wib kala melintas di jalan Hangtuah, tepatnya di jalan Harapan Jaya, tanpa disengaja ia melihat suatu tindak kejahatan yang dilakukan satu unit mobil pengangkut sampah dari perusahaan PT Samhana Indah (SHI), yang melakukan bongkar muat sampah dari mobil pengangkut sampah Mandiri.

Jelas apa yang dilakukan oknum supir PT SHI adalah suatu bentuk tindak kejahatan yang dilakukan sang oknum. Merujuk dari komitmen kerjasama yang dilakukan pihak ketiga ( PT SHI) bersama pihak Pemko Pekanbaru bahwa " Perusahaan pemenang tender pengangkutan persampahan di kota Pekanbaru, wajib mengangkut sampah langsung dari pemukiman masyarakat.

" Perusahaan pengangkut sampah diwajibkan untuk menyediakan armada mobil tipe kecil seperti carry dan sejenisnya.

Merujuk dari komitmen kerjasama yang disepakati bersama oleh pihak Pemko Pekanbaru dan pihak perusahaan PT SHI, bisa kita ketegorikan perusahaan PT SHI tidak tertib untuk memenuhi komitmen kerjasama tersebut, ucap Emos.

Emos juga menduga keras dan mengecam keras perbuatan pihak PT SHI adalah suatu perbuatan yang diduga telah melanggar hukum. Kedua aktifitas bongkar muat sampah dari pengangkut sampah mandiri terhadap mobil pengangkut sampah PT SHI, kita pastikan menguntungkan sepihak , artiannya PT SHI terima bersih sampah dari pengangkut sampah mandiri tanpa harus bekerja untuk mengumpulkan sampah.

Sudah barang tentu keuntungan dua kali lipat yang didapat PT SHI pada problem bongkar muat sampah tersebut, Pihak armada PT SHI langsung mengantarkan sampah ke TPA( tempat pembuangan akhir) dan langsung mengajukan claim pembayaran kepada Pemko Pekanbaru.

DPD LSM GERAK, juga menduga legalitas pihak pengangkut sampah Mandiri selama ini kita duga siluman atau dengan arti kata cacat hukum. Dari pemantauan lembaga kita selama ini, pihak pengangkut sampah mandiri memungut uang retribusi sampah sebesar Rp 15000- 20.000. Ironisnya lagi, ada pihak tertentu yang mengutip uang retribusi sampah dari penduduk atau pemilik usaha, toko sebesar Rp 60.000 per.

Teka teki pungutan restribusi sampah yang dilakukan pengangkut sampah mandiri dan pemungut retribusi sampah dari masyarakat yang berdomisili sepanjang jalan protokol di kota Pekanbaru, kita duga ada permainan kongkalikong, bisa jadi kongkalikong dengan pihak Dinas DLHK Pekanbaru.

Dalam waktu dekat ini, DPD LSM GERAK akan berkordinasi kepada PJ Walikota Pekanbaru, bahkan tidak tertutup kemungkinan DPD LSM GERAK akan segera membuatkan laporan resmi kepada pihak kejaksaan.

Perbuatan tersebut jelas telah melanggar hukum, sebab anggaran swakelola pengangkutan sampah yang notabenenya mengunakan APBD kota Pekanbaru yang bersumber dari pajak masyarakat. Diakhir penyampaiannya, Emos juga meminta dengan tegas kepada PJ Walikota Pekanbaru agar segera memutus kontrak kerjasama dengan PT SHI , sebab perbuatan PT SHI telah melanggar komitmen kerjasama antara Pemko Pekanbaru , pihak ketiga ( PT SHI) , tutup Emos kepada awak media ,

Team****


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD LSM GERAK: Ini Kejahatan yang Diduga Dilakukan PT Samhana Indah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved