www.riaukontras.com
| Kejati Riau Lakukan Pengajuan Satu Perkara RJ ke Kejagung | | Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI | | Pemkab Nias Utara Melaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil TMT | | Bupati dan Wakil Bupati Kukuhkan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintah 2023 | | Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara | | JPU Limpahkan Kasus Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD KuansingĀ  ke Pengadilan Tipikor
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 21 Maret 2023
 
Surat Gubri Samsuar Tak DiGubris, Ada apa Pemda Kampar Dengan PT RSS
Editor: | Sabtu, 04-03-2023 - 12:12:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Gubernur Riau Samsuar, telah Menyurati Pemerintah Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan PJ. Bupati kampar Kamsol dengan Nomor Surat 570/DPMPTSP/3474 memerintahkan Pemda Kampar,Menindak Lanjuti Nota Pemeriksaan I Pegawai pengawas Nomor 560/Disnakertrans PK/4560/Disnakertrans PK/646 tanggal 22 februari 2022

Adapun isi surat Tersebut Menindak Lanjuti,Hal Ketidak Patuhan pihak perusaah dalam mendaftarkan seluruh pekerja pada program BPJS tenagaan  kerja, An. PT. Rimbun sawit sejahtra (RSS), yang berada diwilayah pemerintah daerah Kabupaten Kampar,

Dalam surat tersebut juga menegaskan agar pemerintah daerah kabupaten kampar dapat memperhatikan surat kepala dinas Tenaga Kerja dan transmigtasi propinsi riau, Nomor 568/Disnakertrans.PK/1304 Tanggal 27 April 2022 Atas Hal Laporan rekomendasi sekaligus pengenaan sanski terhadap Perusahaan PT Rimbun sawit Sejahtra (RSS)

Ditempat terpisah Ketua Umum Serikat Pekerja Riau (SPR) Anto BLL kepada awak Media,Mengaku Kesal Terhada Sikap Pemerintah daerah Kabupaten Kampar,yang tidak Menggubris Surat Gubernur Riau yang sudah Hampir 1 tahun tidak ada realisasi,

Ia menegaskan PT. RSS. Berbagai macam melakukan dugaan perbuatan pelanggaran HUKUM yang sangat menyiksa karyawannya, di antarannya

1. Penggunaan kartu Indonesia Sehat ( KIS ) yang dengan sengaja perusahaan mengurus dan memberikan terhadap tenaga kerjanya

2. Banyaknya Tenaga kerjanya tidak di ikut sertakan Program BPJS Ketenaga kerja

3. Perbuatan Dugaan Pemberhanguskan Serikat Buruh

4. Melakukan pemberhentian dan Meliburkan karyawannya bila ketahuan ikut berserikat

5. Dan berbagai macam perbuatan Itimidasi Diskriminatif maupun mehilangkan Hak-Hak karyawannya

Tambahnya lagi,Hal-hal yang dimaksud di atas pihaknya yang  Melaporkan Melalui DPP. SERIKAT PEKERJA RIAU kepada DINAS TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI PROVINSI RIAU,ungkap Anton Kepada awak Media ini,

Ia mengaku sangat kecewa dengan PEMERINTAH Kabupaten kampar Diduga  sengaja menutup mata, terhadap kejadian di PT.RSS.
Padahal kejadian tersebut sudah di Tindak Lanjuti Oleh Pengawas Tenaga kerja provinsi riau, pada April 2022, dan di ajukan kepada GUBERNUR Riau

Tegasnya lagi, GUBERNUR Riau. mengeluarkan surat perintah Pengenaan SANKSI Berat, terhadap perusahaan tersebut,

akan tetapi sudah hampir setahun surat perintah Gubernur tersebut hingga saat sekarang ini PEMERINTAH Kabupaten kampar, tidak mengindahkan surat GUBERNUR tersebut.

Bahkan Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Riau, Menduga, sengaja menutup mata,
Ini Ada apa ?,  pemda Kampar dengan perusahaan

Ditempat terpisah Perusahaan PTb Rimbun sawit sejahtra (RSS) saat dikonfimrasi awak Media Melalui KTU Danu, sabtu 4/3 Melalui pesan WhatsApnya mengaku Tidak Ada Perusahaan melakukan Intimidasi bagi Pekeerja Diperusahaannya,
Nanti saya Cari Tau Dulu informasinya,ungkap Danu ***


Penulis : ***


Sumber : TIM


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Surat Gubri Samsuar Tak DiGubris, Ada apa Pemda Kampar Dengan PT RSS
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved