Veron/Ram Sawit Tidak Mau Tera Ulang Melanggar UU No 8 Tahun 1999
Editor: | Minggu, 19-02-2023 - 19:58:00 WIB
Kampar, Riaukontras.com - Masih banyaknya ditemukan veron/ram sawit yang tidak mau ditera ulang oleh Metrologi Legal Kabupaten Kampar. Lebih sadis lagi para petugas dari UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar malah dihadang oleh para preman dan oknum petugas.
Pemilik veron/ram sawit yang tidak mau ditera ulang timbangan nya oleh petugas Metrologi Legal Kabupaten Kampar dan kuat dugaan timbangan veron/ram sawit tersebut dimainkan atau tidak akurat lagi timbangan nya. Kondisi tersebut para konsumen/para petani sawit dirugikan oleh timbangan yang tidak akur.
Untuk diketahui, tera ulang timbangan diatur oleh undang - undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan Menteri Perdagangan nomor 2 tahun 1881 tentang Metrologi Legal. Terkait konsumen/petani sawit yang dirugikan diatur oleh undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Salah seorang praktisi hukum Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH melalui telepon genggam, Minggu siang (19/2) mengatakan, "Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum, "terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, apa lagi pelaku usaha seperti timbangan veron/ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan veron/ram sawit yang tidak akurat, kata nya.
Berita sebelum nya, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar Adi Ismanto kepada wartawan di gedung UPTD Metrologi Legal, Senin siang (13/2) mengatakan, "Kita masih banyak menemukan para pemilik veron/ram sawit tidak mau ditera ulang timbangan nya," terangnya.
Ketika ditanya apakah ada perlawanan oleh pemilih veron/ram sawit disaat melakukan tera ulang timbangan dan Adi Ismanto mengatakan, "Disaat kita melakukan tera ulang timbangan kepada pemilik veron/ram dan mereka melakukan perlawanan, baik secara preman maupun melalui oknum anggota," ungkapnya.
Kuat dugaan ada indikasi veron yang tidak mau ditera ulang timbangan nya dimainkan timbangan atau tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit.
Diterangkan nya lebih lanjut, pada intinya kita tidak mau berbenturan di lapangan disaat melakukan tera ulang timbangan. Pada prinsipnya kita melakukan persuasif untuk tera ulang timbangan. 'Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani," katanya.
Adi Ismanto juga mengakui, bahwa di UPTD Metrologi Legal kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). "Sampai saat ini Penera kita hanya 1 orang untuk melayani wilayah Kabupaten Kampar. Kalau Penera kita sakit dan terpaksa kita tunggu dia sehat dulu baru kita bekerja untuk tera ulang," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah peralatan di UPTD Metrologi Legal Kampar lengkap untuk bekerja dan ia mengatakan, untuk peralatan kita sudah lengkap dan tidak ada kendala untuk bekerja. Kendala kita hanya SDM kita yang kurang. terang Adi Ismanto. (Apriyaldi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :