www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Veron/Ram Sawit Tidak Mau Tera Ulang Melanggar UU No 8 Tahun 1999
Editor: | Minggu, 19-02-2023 - 19:58:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Masih banyaknya ditemukan veron/ram sawit yang tidak mau ditera ulang oleh Metrologi Legal Kabupaten Kampar. Lebih sadis lagi para petugas dari UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar malah dihadang oleh para preman dan oknum petugas.

Pemilik veron/ram sawit yang tidak mau ditera ulang timbangan nya oleh petugas Metrologi Legal Kabupaten Kampar dan  kuat dugaan timbangan veron/ram sawit tersebut dimainkan atau tidak akurat lagi timbangan nya. Kondisi tersebut para konsumen/para petani sawit dirugikan oleh timbangan yang tidak akur.

Untuk diketahui,  tera ulang timbangan diatur oleh undang - undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan Menteri Perdagangan nomor 2 tahun 1881 tentang Metrologi Legal.  Terkait konsumen/petani sawit yang dirugikan  diatur oleh   undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Salah seorang praktisi hukum Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH melalui telepon genggam, Minggu siang (19/2) mengatakan, "Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan,  karna itu merupakan perbuatan melawan hukum, "terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, apa lagi pelaku usaha seperti timbangan veron/ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan veron/ram  sawit yang tidak akurat, kata nya.

Berita sebelum nya, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar Adi Ismanto kepada wartawan di gedung UPTD Metrologi Legal, Senin siang (13/2) mengatakan, "Kita masih banyak menemukan para pemilik veron/ram sawit tidak mau ditera ulang timbangan nya," terangnya.

Ketika ditanya apakah ada perlawanan oleh pemilih veron/ram sawit disaat melakukan tera ulang timbangan dan Adi Ismanto mengatakan, "Disaat kita melakukan tera ulang timbangan kepada pemilik veron/ram dan mereka melakukan perlawanan, baik secara preman maupun melalui oknum anggota," ungkapnya.

Kuat dugaan ada indikasi veron yang tidak mau ditera ulang timbangan nya dimainkan timbangan atau tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit.

Diterangkan nya lebih lanjut, pada intinya kita tidak mau berbenturan di lapangan disaat melakukan tera ulang timbangan. Pada prinsipnya kita melakukan persuasif untuk tera ulang timbangan. 'Timbangan ditera ulang agar  transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani,"  katanya.

Adi Ismanto juga mengakui, bahwa di UPTD Metrologi Legal kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). "Sampai saat ini Penera kita hanya 1 orang untuk melayani wilayah Kabupaten Kampar. Kalau Penera  kita sakit dan terpaksa kita tunggu dia sehat dulu baru kita bekerja untuk tera ulang," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah peralatan di UPTD Metrologi Legal Kampar lengkap untuk bekerja dan ia mengatakan, untuk peralatan kita sudah lengkap dan tidak ada kendala untuk bekerja. Kendala kita hanya SDM kita yang kurang. terang Adi Ismanto. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Veron/Ram Sawit Tidak Mau Tera Ulang Melanggar UU No 8 Tahun 1999
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved