www.riaukontras.com
| Diduga Alami Diskriminasi, Wali Murid Laporkan Oknum Guru ke Disdik Bengkalis | | Problematika 'Kutu Loncat' dan Hobi Pindah Parpol | | Hj Yanti Komalasari; Diberhentikan Masih Aktif Mengikuti Kegiatan Dewan, Dianggap Dewan Ilegal | | Jam-Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika | | JAM-Pidum Setujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kasi Pidum Kejari Rohil Ikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 September 2023
 
Komisi I Gelar Rapat terkait Edaran Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades
Editor: | Selasa, 31-01-2023 - 23:30:37 WIB

Teks foto: Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Tata Pemerintahan
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Riaukontras.com - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Tata Pemerintahan, bertempat di ruang rapat komisi I lantai dua Gedung DPRD, Selasa (31/01/2023)

Rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi I Febriza Luwu, bersama wakil ketua Mustar J Ambarita, Sekretaris Komisi Nanang Haryanto, anggota Al Azmi, H. Arianto,Rahmah Yenny dan H. Siantar. Sementara dari PMD dihadiri Oleh Ismail, Kabag Tapem Mohd Amru Heraweza, dan Kepala Badan Kesbangpol Hermanto.

Febriza Luwu menjelaskan, “Komisi I mendukung kepala daerah untuk membuat suatu keputusan tentang Pilkades serentak, dan kami dari komisi I berharap apa pun yang menjadi keputusan Bupati sebagai kepala daerah harus dibicarakan bersama Forkopimda sesuai dengan kondisi di lapangan," Ujarnya.

Tidak hanya itu, Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto juga menyampaikan terkait hasil rapat internal bersama pimpinan DPRD terhadap isu-isu Pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Dimana di rapat lintas komisi tidak ada menyimpulkan dan tidak ada memutuskan bahwasanya DPRD merekomendasikan kepada bupati untuk melaksanakan Pilkades tahun 2023, bagaimanapun surat edaran Kemendagri RI tersebut jelas pilkades dilakukan dengan dua gelombang berdasarkan pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”.

"Dan kami juga melakukan rapat bersama PMD, Kesbangpol terkait pelaksanaan Pilkades, dalam hal ini komisi I menyerahkan keputusan pelaksanaan Pilkades ke pemerintah daerah dan kami mensupport apa keputusan pemerintah daerah," Ujarnya.

"Bahwasanya pelaksanaan Pilkades kurang lebih 95 desa yang akan dilaksanakan sebelum November 2023 atau setelah Pilkada 2024, kita harus mempersiapkan sematang mungkin, agenda Pilkades jangan sampai menganggu agenda nasional," tutup J Ambarita.**

Inf


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Komisi I Gelar Rapat terkait Edaran Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved