www.riaukontras.com
| Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media | | Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas | | Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya | | Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri | | Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan sebagai Pengelola Rekening Pemerintah dalam Bentuk VA | | Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 1 Oktober 2023
 
Para Terdakwa Dalam Perkara TWP-AD Divonis 16 Tahun Penjara
Editor: Jarmain | Rabu, 01-02-2023 - 16:41:27 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020. 


Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers, Rabu (1/2/2023) menyampaikan ke awak media adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya.


Menyatakan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair. 


Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si.


Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 


Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun. 


Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.


Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00.


Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 


Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. "


Sumber Puspenkum Kejagung


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Para Terdakwa Dalam Perkara TWP-AD Divonis 16 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved