www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Kasi B Bidang Intelijen Kejati Jadi Narasumber Tanya Jaksa Dengan Tema Jaksa Jaga Pesantren
Editor: Jarmain | Rabu, 01-02-2023 - 13:18:36 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjadi narasumber pada Dialog dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi dengan Tema Jaksa Jaga Pesantren, bertempat di Gedung Graha Pena, Selasa (31/1/2023).


Dalam penyampaiannya Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjelaskan Program Jaksa Jaga Pesantren bertujuan untuk pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum. Kejaksaan selain memiliki fungsi penegakan hukum, juga memiliki fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri. Sehingga dengan adanya Program Jaksa Jaga Pesantren dapat memberikan pemahaman hukum sejak dini dan akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum yang bisa menjadi pilar pencegahan bagi anak bangsa untuk menjadi anak yang berprestasi berahlak mulia dan patuh akan hukum.


Selanjutnya Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjelaskan pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan. Latar belakang gerakan Radikalisme yaitu Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar, adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran maka akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara, menolak modernitas dan lebih mengukuhkan peran formal agama, saat eksistensi agama melemah karena modernitas, kurangnya kesadaran bermasyarakat dan berbangsa secara pluralistik sehingga menyebabkan hilangnya rasa toleran, sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elite dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensip terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.


Program Jaksa Jaga Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas.


Dalam kegiatan Dialog dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).



Kasi Penkum Kejati Riau BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasi B Bidang Intelijen Kejati Jadi Narasumber Tanya Jaksa Dengan Tema Jaksa Jaga Pesantren
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved