www.riaukontras.com
| Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media | | Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas | | Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya | | Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri | | Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan sebagai Pengelola Rekening Pemerintah dalam Bentuk VA | | Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 1 Oktober 2023
 
Jaksa Tuntut Dianus Pionam 15 Tahun Penjara Dalam Perkara TPPU
Editor: Jarmain | Jumat, 20-01-2023 - 14:59:39 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Dianus Ponam alias Awi, terdakwa tindak pidana asal harta kekayaan dan pencucian uang dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan badan.


JPU dari Satuan Tugas Direktorat Narkotika JAM Pidum dan Kejari Jakarta Utara membacakan tuntutannya dalam persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore, 19 Januari 2023.


"Jaksa berpendapat terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana asal harta benda dan kekayaan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan ditahan," ujar JPU dalam tuntutannya.


Sebagaimana dalam dakwaan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, JPU menuntut terdakwa penjara 15 tahun kurungan badan dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.


"Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 43 disita untuk negara. Sedangkan barang bukti nomor 44 sampai dengan 361 tetap terlampir dalam berkas perkara. Untuk barang bukti nomor 362 sampai 366 dirampas untuk dimusnahkan," ujar JPU dalam tuntutannya.


Seusai membacakan tuntutannya, majelis hakim PN Jakarta Utara mengagendakan sidang lanjutan pada sidang berikutnya pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa.


Seusai sidang, Ketua Tim JPU Direktorat Narkotika JAM Pidum, Andri Ridwan menjelaskan perkara TPA/TPPU dengan terdakwa Dianus Ponam alias Awi merupakan pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri.


Dianus Pionam alias Awi (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut hasil perdagangan obat ilegal. Sebelum itu, ia lebih dulu terjerat kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto.


Sepak terjang Awi atau DP terungkap setelah Mabes Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri keuangannya. Kasus ini berawal saat Polres Mojokerto menangkap Awi atau DP dalam kasus peredaran obat ilegal.


Dari penangkapan Awi ini terungkap jika dia telah menjual obat-obatan ilegal itu sejak tahun 2011 hingga 2021. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.


"Uang senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka," terang mantan Kajari Binjai Sumut ini.


Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai dan kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Tuntut Dianus Pionam 15 Tahun Penjara Dalam Perkara TPPU
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved