RiauKontras.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Kamis kemarin (12/1/2023) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran Pers menyampaikan ke awak media Jumat (13/1/2023) adapun Identitas Terpidana yang diamankan di Pancoran Jakarta Selatan, AGUNG SULAKSANA (29) warga Jalan Sejahtera RT 01/RW 021, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
AGUNG SULAKSANA kata Kapuspenkum Kejagung, merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading qand Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, pada pokoknya memutuskan:
Menyatakan Terpidana AGUNG SULAKSANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 (seratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 (sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Terpidana AGUNG SULAKSANA di amankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan. terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Sumber Puspenkum Kejagung
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :