ASN (Guru/Kepala Sekolah) Dilarang Menjadi Ketua/Anggota Bapekam, Melanggar Permendikbud
Editor: | Kamis, 12-01-2023 - 22:17:42 WIB
SIAK, Riaukontras.com - Seiring beredarnya kabar bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ASN-Kepala Sekolah) yang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di Kabupaten Siak, sejumlah pihak angkat bicara.
Ada pejabat yang sempat berkomentar bahwa hal itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Seperti dikutip dari keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, Muhammad Arifin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Keuangan Kampung (PKK) H Amzirman mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan
"Tak ada larangan bagi seorang ASN menjadi anggota maupun ketua Bapekam di desa tempat ia tinggal. ASN boleh jadi Bapekam. Dasarnya Permendagri 110 tahun 2016," kata Amzirman, Selasa 10/01/2023 petang, seperti dikutip dari salah satu media lokal siak.
ASN apalagi jika ia adalah seorang Guru (Kepala Sekolah), jika ia menjabat juga sebagai Ketua Bapekam adalah melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Ketua LSM PH2I, Dwi Purwanto kepada media ini, Kamis 12/01/2023.
"Baca lagi dengan teliti itu Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang BPD (Bapekam), jelas ada larangan atas rangkap jabatan tersebut. Pada pasal 26 huruf 'f', berbunyi: 'dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan'. Pertanyaan saya, apakah jabatan sebagai ASN Kepala Sekolah tidak diatur dalam peraturan dan perundang undangan?" kata Ketua LSM PH2I, Dwi Purwanto, sambil bertanya.
Tidak itu saja, Permendikbud nomor 40 tahun 2021, juga jelas ada larangan ASN (Kepala Sekolah) rangkap jabatan.
"Permendikbud nomor 40 tahun 2021, mengamanatkan bahwa pada pasal 26 ayat 1 (huruf c) dan ayat 2 (huruf d), seorang guru (Kepala Sekolah) wajib diberhentikan jika menjabat jabatan lain (Ketua Bapekam)," jelasnya.
Juga dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 64 huruf 'f' ada larangan ketua/anggota Bapekam dilarang menjabat jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan dan perundang undangan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tidak dibolehkannya ASN merangkap jabatan sebagai Ketua Bapekam tersebut, Ketua DPP LSM Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia (PH2I) Dwi Purwanto mengatakan, jika memang secara aturan ASN tidak boleh jadi anggota ataupun Ketua Bapekam, sudah semestinya Pemkab Siak melalui Bupati (selaku kepala daerah, red) mengambil ketegasan jika hal itu terjadi di wilayah Kabupaten Siak.
“Kabag Hukum Setdakab Siak sudah menyampaikan secara tegas dan jelas bahwa ASN dilarang rangkap jabatan jadi Ketua Bapekam. Dengan demikian, bilamana ada ASN di Siak yang nekad jadi Ketua Bapekam, tentu kita minta Bupati Alfedri selaku kepala daerah mengambil ketegasan, agar tidak ada lagi ASN yang melakukan hal serupa,” papar Dwi Purwanto, Senin 09/01/2023.
Ketua DPP LSM PH2I itu juga mengatakan, seluruh anggota Bapekam yang ada di Kabupaten Siak dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati, sehingga sangat perlu Bupati menyampaikan perihal larangan ASN menjabat sebagai Bapekam tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat.***
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :